Sengketa Tanah Waris 72.060 Meter Persegi di Natar, Ahli Waris Maryam Binti M. Aliun Tempuh Jalur Hukum

JurnalKota.net – BANDAR LAMPUNG — Sengketa tanah warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah warisan dengan luas keseluruhan 72.060 meter persegi di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt/2026/PN Kla. Para penggugat meminta agar hak-hak mereka sebagai ahli waris mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.

Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, menjelaskan bahwa gugatan diajukan berdasarkan sejumlah dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar kepemilikan dan hak waris kliennya, termasuk kesepakatan pembagian waris serta sertifikat tanah.

Empat orang yang bertindak sebagai penggugat yakni Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Mereka memberikan kuasa hukum kepada Meriantony, S.H., M.H., Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H.

Adapun pihak yang digugat terdiri atas Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Sementara itu, Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza, S.H.,M.Kn selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Berawal dari Kesepakatan Pembagian Waris

Meriantony menjelaskan, salah satu dasar yang diajukan dalam gugatan adalah adanya surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris di antara para ahli waris. Dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, telah didaftarkan dalam buku daftar surat pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn., pada 19 Juli 2019.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan pembagian hak waris di antara para pihak yang berkepentingan.

Pihak penggugat juga mendasarkan klaimnya pada dokumen kepemilikan tanah yang berkaitan dengan almarhumah Maryam Binti M. Aliun. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat tiga bidang tanah yang disebut menjadi bagian hak waris almarhumah dan telah diterbitkan sertifikatnya, dengan penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Selain itu, pihak penggugat merujuk pada Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tanggal 8 Oktober 2021 serta Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023 sebagai dokumen pendukung kedudukan hukum mereka selaku ahli waris.

Tanah Seluas 72.060 Meter Persegi Jadi Pokok Sengketa

Objek utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut meliputi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002, berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002, seluas 52.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun. Selain itu, gugatan juga menyangkut sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002.

Dengan demikian, luas keseluruhan objek tanah yang dipersoalkan mencapai 72.060 meter persegi.

Menurut Meriantony, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan informasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak waris kliennya tersebut telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal.

Peralihan itu, menurut dokumen yang disampaikan pihak penggugat, berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 19/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/25 yang disebut dalam keterangan penggugat bertanggal 15 Mei 2025.

Akta-akta tersebut disebut dibuat oleh Yuhana Noviza, S.H.,M.Kn selaku notaris dan PPAT yang turut menjadi pihak dalam perkara.

Pihak penggugat mempersoalkan proses peralihan hak tersebut karena menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diperiksa dan diputus melalui pengadilan. Namun, keabsahan peralihan hak dan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum masih menjadi pokok sengketa yang harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan majelis hakim.

Sudah Mengajukan Somasi dan Permohonan Pemblokiran. Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, pihak penggugat menyatakan telah melakukan sejumlah upaya untuk mempertahankan hak yang mereka klaim.

Menurut Meriantony, somasi telah dilayangkan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Para penggugat juga mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan kembali mengajukannya pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, pihak penggugat menyampaikan surat keberatan atas peralihan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Meriantony menyatakan, hingga gugatan didaftarkan, pihaknya belum memperoleh jawaban atas surat keberatan tersebut sebagaimana yang mereka harapkan.

Atas rangkaian peristiwa itu, para penggugat kemudian menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, Meriantony menerangkan, gugatan yang diajukan kliennya mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut untuk menggantinya.

Menurut pihak penggugat, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum untuk meminta pengadilan memeriksa persoalan peralihan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan.

Pihak penggugat berharap seluruh dokumen kepemilikan, kesepakatan pembagian waris, penetapan ahli waris, serta bukti-bukti lain yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Sidang Telah Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Berdasarkan keterangan Meriantony, proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda telah berlangsung hingga sidang ke-24 dengan berbagai agenda persidangan yang telah dilaksanakan.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi dalam persidangan. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang perlu dicermati untuk melihat bagaimana masing-masing pihak menguraikan dan mendukung dalil hukumnya.

Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh bukti surat dan keterangan saksi secara objektif, menyeluruh, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meriantony menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan kepastian hukum atas hak waris yang diklaim kliennya. Pihaknya berharap perkara ini dapat diputus dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Harapan kami, proses peradilan berjalan dengan baik. Kami berharap majelis hakim melihat seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan sehingga hak masing-masing ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok harapan pihak penggugat sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Perkara ini selanjutnya menunggu proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim. Dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat merupakan klaim yang masih harus diuji dalam persidangan. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta keabsahan peralihan hak atas tanah menjadi kewenangan pengadilan untuk menilainya berdasarkan fakta dan bukti yang sah.*

Turun Langsung ke Tulang Bawang, Danrem 043/Gatam Perkuat Soliditas Prajurit dan Keluarga

JurnalKota.net – TULANG BAWANG – Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam, Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han., menegaskan pentingnya kebersamaan dan komunikasi yang baik dalam membangun soliditas satuan. Menurutnya, kekompakan tidak hanya menjadi tanggung jawab prajurit, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga sebagai bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Pesan tersebut disampaikan Danrem saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0426/Tulang Bawang, Kamis (22/10/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan satuan sekaligus mempererat hubungan antara pimpinan, prajurit, PNS, dan keluarga besar TNI AD.

Dalam kegiatan tersebut, Danrem didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 043/Gatam PD XXI/Radin Inten, Ny. Bebi Sumarlin. Turut hadir Kasrem 043/Gatam Kolonel Kav Roli Dewanto, para Kasi Kasrem 043/Gatam, Dandenpom II/3 Lampung Letkol Cpm Anjan Pama Setyawan, serta Dandenkesyah 02.04.03 Lampung Letkol Ckm dr. Usman Alkaff.

Kedatangan rombongan di Makodim 0426/Tulang Bawang, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kampung Bujung Tenuk, disambut Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Inf Syurya Dharma bersama prajurit, PNS, dan anggota Persit.

Tekankan Kebersamaan dan Komunikasi

Kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta tersebut diawali dengan paparan Dandim mengenai kondisi dan situasi satuan. Setelah itu, Danrem memberikan arahan kepada seluruh prajurit, PNS, dan anggota Persit agar senantiasa menjaga kekompakan serta memperkuat komunikasi dalam kehidupan kedinasan maupun keluarga.

“Kebersamaan dan komunikasi yang baik merupakan bagian penting dalam membangun satuan yang solid,” tegas Danrem.

Ia menekankan bahwa hubungan harmonis antara pimpinan, prajurit, PNS, dan keluarga harus terus dipelihara. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan saling mendukung menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan satuan yang kondusif sekaligus menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.

Danrem juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing secara optimal, disertai semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.

“Saya berharap seluruh prajurit, PNS, dan Persit terus menjaga kekompakan serta memberikan kontribusi terbaik sesuai peran masing-masing,” tambahnya.

Pererat Silaturahmi Keluarga Besar TNI AD

Selain memberikan arahan kepada personel, kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga besar Kodim 0426/Tulang Bawang. Kehadiran Ketua Persit KCK Koorcab Rem 043/Gatam turut memperkuat perhatian terhadap peran Persit dalam mendukung kehidupan keluarga prajurit.

Rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, penyerahan cendera mata, serta pemberian tali asih.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Korem 043/Gatam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan satuan, meningkatkan soliditas personel, dan menjaga keharmonisan keluarga besar TNI AD.

Soliditas yang terbangun melalui kebersamaan dan komunikasi yang baik diharapkan menjadi modal penting bagi setiap prajurit dalam menjalankan tugas secara profesional, sekaligus memperkuat pengabdian TNI AD kepada masyarakat, bangsa, dan negara.*

Hasto Kritik 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pengangguran, Korupsi hingga Karhutla

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dua tahun…

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Berstatus PMA

JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam…

Siaga Bapok Pantau Harga Pangan di Bandar Lampung, Pemkot Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat pemantauan harga kebutuhan pokok melalui Sistem…

Bareskrim Usut Dugaan Kecurangan Beras, 5 Merek PT DTA Disorot

JAKARTA – Bareskrim Polri mengusut dugaan kecurangan produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizi serta…

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pasar Murah di 20 Kecamatan Jelang Natal dan Tahun Baru

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan menyiapkan program pasar murah di…

Pemkot Bandar Lampung Benahi Jalan, Drainase dan Trotoar di Sejumlah Wilayah

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus melakukan pembenahan fasilitas umum, mulai dari perbaikan jalan,…

Danrem 043/Gatam Hadiri Sertijab Asintel Kasdam XXI/Radin Inten

BANDAR LAMPUNG – Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam, Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han., menghadiri tradisi…

Danrem 043/Gatam Hadiri Sertijab Asintel Kasdam XXI/Radin Inten, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme

JurnalKota.net – BANDAR LAMPUNG – Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han. menghadiri tradisi dan serah terima jabatan (sertijab) Asisten Intelijen (Asintel) Kasdam XXI/Radin Inten di Aula Sudirman Makodam XXI/Radin Inten, Jalan Teuku Umar No. 85, Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jabatan Asintel Kasdam XXI/Radin Inten diserahterimakan dari Kolonel Inf Erwin Agung T.W.A., S.T., M.Tr.(Han)., kepada Kolonel Inf. Anak Agung Gede Rama Cahyana Putra, S.Sos., M.Tr.(Han). Prosesi sertijab dipimpin Irdam XXI/Radin Inten Brigjen TNI Enjang, S.I.P., M.Han.

Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan karier prajurit TNI AD. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus meningkatkan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam amanat Pangdam XXI/Radin Inten yang disampaikan pada kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap pejabat dituntut memiliki integritas, profesionalisme, ketegasan dalam mengambil keputusan, serta mampu menjadi teladan bagi anggota yang dipimpinnya.

Pangdam juga menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi bagi pejabat yang menerima amanah baru. Pemahaman terhadap tugas dan karakteristik wilayah, komunikasi yang efektif, serta kesinambungan program menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi.

Selain melanjutkan program yang telah berjalan dengan baik, para pejabat diharapkan mampu mengevaluasi dan menyempurnakan kekurangan serta menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kehadiran Danrem 043/Gatam dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan organisasi dan kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Kodam XXI/Radin Inten. Melalui regenerasi kepemimpinan yang terencana, setiap pejabat diharapkan mampu mengemban amanah secara optimal serta terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Kegiatan sertijab tersebut turut dihadiri Danrem 041/Garuda Emas Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han., para Asisten Kasdam XXI/Radin Inten, para Dan/Kabalakdam XXI/Radin Inten, serta pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XXI/Radin Inten.*