Kena Pajak Rp 16 M, Pengusaha Pempek di Palembang Banding ke DJP

Kena Pajak Rp 16 M, Pengusaha Pempek di Palembang Banding ke DJP

Pengusaha pempek di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Wajib Pajak (WP) berinisial S dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 16 miliar. Nilai yang cukup tinggi tersebut membuat S bersama keluarga mengajukan proses banding ke Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel.

Pengajuan banding itu pun berhasil didapatkan pengusaha pempek dari DJP Sumsel dan Kep Babel dengan nilai PPh yang hanya dibayarkan menjadi Rp 3,1 miliar.

“Setelah sekian lama proses banding ini akhirnya kami mendapatkan penurunan PPh. Kami sangat mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel,” kata Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani, Senin 26 Februari 2024.

Meski begitu, Ahmad menyebutkan kliennya masih memiliki hak untuk melakukan banding kembali serta kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

“Hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Selain S, Ahmad mengaku ada juga kliennya lainnya yang bernasib sama, seorang WP berinisial AS di Prabumulih yang sempat mendapat pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

“Saya juga mau sampaikan kepada pak kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan diluar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan metode DP dan Success Fee dengan janji penurunan nilai pajak, Penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset klien kami sebelum proses sita berlangsung,” ujarnya.

Ahmad meyakini, tidak hanya S dan AS yang merasakan dampak dari permainan oknum pajak khususnya di Sumsel. Untuk itu perlu kolaborasi dari setiap instansi dalam menangani praktik semacam ini.

“Motif meminta DP dan Success Fee ini menjebak WP, di mana mereka semua resah dan takut untuk melaporkan kejadian ini, karena dibayang-bayangi oleh istilah suap ataupun gratifikasi, sedangkan jelas, apa yang klien saya rasakan adalah sebuah rangkaian pemerasan,” tegas Ahmad.

Namun demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti baik melalui mekanisme internal pajak sendiri, maupun laporan-laporan WP khususnya pada Polda Sumsel dan Kejati Sumsel untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

“Kalo bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, ke mana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalo ada motif pemerasan dan/atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas,” harapnya.

Sementara itu, Kanwil DJP Sumsel Babel belum dapat memberikan keterangan mengenai besaran nilai pajak yang dikenakan kepada pengusaha pempek tersebut.


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan