JurnalKota.net – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi Pemerintah melalui penerapan sistem digitalisasi di sektor pajak maupun retribusi daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) .
Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu meningkatkan digitalisasi pembayaran pada beberapa retribusi daerah yang pembayarannya masih melalui teller/loket bank, selain itu memperkuat pelaporan kegiatan yang telah dilakukan TP2DD ke Pemerintah Pusat , demikian disampaikan oleh Alex Kurniawan, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang akan bersinergi dengan Bank Indonesia untuk memasifkan digitalisasi. Pj. Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Drs. M. Firsada, M.Si, menegaskan bahwa digitalisasi akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pendapatan Daerah “Kabupaten Tulang Bawang Barat sehingga meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah Daerah.
Kabupaten Tulang Bawang Barat segera menerapkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bank Indonesia terkait program sosialisasi, penerapan e-retribusi terutama retribusi pasar, dan penerbitan kebijakan digitalisasi” lanjutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat di Semester II Tahun 2023, Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah berada di tahap Digital dan memperoleh kenaikan peringkat dari semester sebelumnya. Hal tersebut didukung oleh ketersediaan kanal digital yang lengkap, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta kebijakan yang memadai. Namun Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu memperkuat realisasi penerimaan pendapatan daerah melalui kanal pembayaran digital mengingat masih besarnya dominasi pembayaran non QRIS.
Dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah diterapkan penerimaan pajak berbasis billing center yang koneksikan dengan pembayaran digital” demikian disampaikan Direktur PT. FTF Globalindo, Bangun Jocelyn Tobing.
Jocelyn menambahkan bahwa aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Elektronik (SAPEN) yang berbasis billing center merupakan aplikasi laporan terintegrasi dengan pembayaran digital menggunakan QRIS yang dikoneksikan dengan dashboard monitoring secara real time. “Adapun retribusi saat ini sedang dalam tahap proses untuk menggunakan pembayaran digitalisasi “, tambahnya.
Turut hadir dalam HLM tersebut yaitu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Adiarebi, S.H yang menjelaskan bahwa penerapan teknologi dalam implementasi (Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Daerah) ETPD memerlukan landasan hukum agar tercipta transparansi, akuntabilitas, peningkatan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Adiarebi menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri terkait sosialisasi/edukasi, konsultasi dan pendampingan hukum dalam penerapan digitalisasi serta monitoring/evaluasi.(*)