BANDAR LAMPUNG — Dr. Budiono, S.H., M.H., meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara tahap seleksi pemilihan…
Kategori: Organisasi
Pengerukan Bukit Langkapura, DLH Didesak Transparan
BANDAR LAMPUNG — Aktivitas pengerukan Bukit Langkapura atau Gunung Kucing di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan.…
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
JurnalKota.net – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Makali menilai keputusan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Menurut Makali, persoalan mendasar dalam kasus ini berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memungkinkan keterlibatan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
*Soroti Klaim HPN sebagai Program Strategis PWI*
Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.
Menurut Makali, pencantuman ketentuan tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.
Ia menilai, penyelenggaraan HPN perlu ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
*Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi*
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.
Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka melalui mekanisme yang melibatkan pemangku kepentingan pers.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
*Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten*
Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.
Ia menyebut persoalan keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan prinsip keterbukaan dan keterlibatan yang proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Ia menegaskan bahwa SMSI memandang persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperjuangkan tata kelola pers nasional yang lebih inklusif, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.
*SMSI Dorong Pembenahan Tata Kelola HPN*
Makali menyatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Menurutnya, Dewan Pers dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.
Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (*)
Buka Rakerda IV IWAPI Lampung, Gubernur Mirza Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Lampung memperkuat…
Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia
JurnalKota.net – BANDARLAMPUNG – Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dari bagaimana kita menghargai perbedaan pandangan. Belakangan ini, ruang publik kerap diwarnai dengan narasi yang mengkhawatirkan. Ada pihak yang ketika tidak sependapat dengan kritik justru menyuruh orang lain untuk pindah ke negara lain. Bahkan, tidak sedikit yang melontarkan sebutan-sebutan yang bernada menghina, seperti “londo ireng”, kepada jurnalis, wartawan, reporter, aktivis LSM, pengamat, akademisi, maupun masyarakat yang menyampaikan kritik.
Menurut saya, kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Demokrasi membutuhkan ruang dialog yang sehat, bukan ruang yang dipenuhi caci maki, pelabelan, dan penghinaan. Kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran pers, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat justru menjadi salah satu pilar yang membantu mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan agar tetap berada pada koridor kepentingan rakyat.
Sebagai Pengurus KNPI Lampung, saya memandang bahwa perbedaan pendapat harus dijawab dengan argumentasi, data, dan diskusi yang bermartabat. Apabila ada kritik yang dianggap keliru, bantahlah dengan fakta dan penjelasan yang objektif. Jangan sampai perbedaan pandangan berubah menjadi serangan terhadap identitas pribadi atau penghinaan yang dapat memperkeruh suasana.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dalam ruang publik. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi hak tersebut juga harus dijalankan dengan rasa tanggung jawab dan saling menghormati. Begitu pula dalam menanggapi kritik, setiap pihak hendaknya mengedepankan kedewasaan, bukan emosi yang berujung pada ujaran yang merendahkan.
Indonesia adalah negara yang dibangun di atas semangat persatuan dalam keberagaman. Oleh karena itu, mari kita jadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai alasan untuk saling memusuhi. Demokrasi akan semakin kuat apabila setiap perbedaan disikapi dengan kepala dingin, menghormati martabat sesama, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat, menjunjung tinggi etika, serta membangun budaya diskusi yang santun. Dengan demikian, perbedaan pendapat akan menjadi kekuatan untuk melahirkan solusi, bukan sumber perpecahan.*
Jamal KNPI Lampung: Jadilah Pendukung yang Kritis, Bukan Fanatik Buta
JurnalKota.net – BANDARLAMPUNG – Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Jamal, mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi dinamika politik. Menurutnya, perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, namun jangan sampai membuat masyarakat saling bermusuhan dan melupakan persoalan utama yang dihadapi rakyat.
“Saya sering melihat masyarakat kecil saling berdebat, saling menghujat, bahkan bertengkar demi membela tokoh atau pejabat tertentu. Padahal, kita jarang melihat para pejabat saling berselisih hanya karena memperjuangkan nasib rakyat miskin. Ini menjadi bahan renungan bagi kita semua,” ujar Jamal, Selasa (30/6/2026).
Jamal menegaskan bahwa masyarakat harus mampu membedakan antara loyalitas kepada tokoh dengan kepentingan bangsa. Menurutnya, dukungan kepada pemerintah atau pemimpin harus diberikan secara objektif berdasarkan manfaat kebijakan yang dirasakan masyarakat.
“Kalau kebijakannya baik, mari kita dukung sepenuhnya. Tetapi jika ada kebijakan yang kurang tepat, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk memberikan kritik yang santun, objektif, dan disertai solusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan dukungan sekaligus pengawasan dari rakyat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah persatuan, baik di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Energi bangsa, menurutnya, seharusnya difokuskan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.
“Jangan sampai rakyat terus diadu oleh perbedaan pilihan politik, sementara persoalan kesejahteraan belum terselesaikan. Kita boleh berbeda pilihan, tetapi jangan sampai kehilangan rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa,” tegasnya.
Sebagai Pengurus KNPI Lampung, Jamal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, mengedepankan akal sehat, serta membangun budaya diskusi yang santun dan produktif.
“Politik seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alasan untuk saling membenci. Mari kita bersama-sama mengawal setiap kebijakan demi Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.*
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
JurnalKota.net – BANDAR LAMPUNG – Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang digelar di Novotel Lampung, Rabu-Kamis 10-11 Juni 2026, berlangsung sukses dan lancar. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para pengusaha muda dari seluruh Indonesia untuk memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas jaringan usaha, serta merumuskan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Munas HIPMI di Bandar Lampung dihadiri oleh pengurus dan anggota HIPMI dari berbagai daerah di Indonesia. Selain menjadi forum pengambilan keputusan organisasi, kegiatan ini juga menjadi wadah bertukar gagasan, pengalaman, serta inovasi guna menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin dinamis.
Kabid Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) HIPMI Syari’ah Lampung sekaligus Pengurus Bidang 8, Jamal, menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Munas HIPMI yang berlangsung di Bandar Lampung.
“Alhamdulillah, Munas HIPMI tahun 2026 dapat terselenggara dengan baik, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Forum ini menjadi bukti bahwa HIPMI terus berkembang sebagai organisasi yang mampu menghimpun para pengusaha muda untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” kata Jamal Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Jamal, Munas HIPMI bukan hanya agenda organisasi semata, melainkan juga momentum untuk memperkuat peran pengusaha muda dalam menciptakan peluang usaha, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
“Semangat yang harus terus kita jaga adalah semangat pengusaha pejuang dan pejuang pengusaha. Pengusaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat. Melalui HIPMI, kita ingin melahirkan semakin banyak wirausahawan tangguh yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” tambahnya.
Ia juga berharap hasil-hasil keputusan Munas dapat menjadi landasan kuat bagi HIPMI untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi transformasi digital, ekonomi kreatif, dan peluang investasi yang semakin terbuka.
“Semoga kepemimpinan dan program kerja yang dihasilkan dari Munas ini dapat membawa HIPMI semakin maju, solid, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku usaha serta masyarakat Indonesia,” pungkas Jamal.
Dengan suksesnya penyelenggaraan Munas HIPMI di Bandar Lampung, diharapkan organisasi ini semakin memperkuat perannya sebagai wadah pengusaha muda Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan inovasi, dan membangun kemandirian bangsa menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.*
Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bandar Lampung akan menyalurkan hewan kurban berupa 1 ekor sapi dan 2 ekor kambing pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Hewan kurban tersebut terdiri dari 1 ekor sapi atas nama SMSI Kota Bandar Lampung serta 2 ekor kambing bantuan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua SMSI Kota Bandar Lampung, Jefri Arifin, mengatakan kegiatan kurban ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, khususnya anggota SMSI dan masyarakat sekitar sekretariat SMSI Bandar Lampung.
“Alhamdulillah, tahun ini SMSI Kota Bandar Lampung kembali dapat melaksanakan ibadah kurban. Ini bukan sekadar penyembelihan hewan kurban, tetapi juga bentuk kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian sosial kepada masyarakat,” ujar Jefri, Selasa (26/5/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung atas dukungan berupa bantuan dua ekor kambing untuk pelaksanaan kurban tahun ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada SMSI. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurut Jefri, pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan di Musala Ahmad Santara, Jati Agung, selepas Salat Id, Rabu (27/5/2026). Setelah proses penyembelihan dan pengemasan selesai, daging kurban akan dibagikan kepada anggota SMSI Kota Bandar Lampung serta warga di sekitar sekretariat SMSI Bandar Lampung.
“Kami berharap daging kurban yang dibagikan dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat yang menerima. Semangat Iduladha mengajarkan kita untuk saling berbagi dan mempererat rasa persaudaraan,” tambahnya.
Pelaksanaan kurban tersebut juga menjadi bagian dari komitmen SMSI Kota Bandar Lampung untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. (*)
Proyek Puluhan Miliar Mangkrak dan Terbengkalai di Lampung Timur, LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan ke Kejaksaan Agung RI
JurnalKota.net – Lampung Timur, Sejumlah proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Lampung Timur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan Tahun 2018 menjadi sorotan tajam publik. Proyek-proyek mangkrak tersebut di antaranya pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung Kaca, serta pembangunan Jembatan Way Bungur yang hingga kini dinilai mangkrak, terbengkalai, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari LSM PRO RAKYAT yang secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan dan terbengkalai nya proyek-proyek tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, dan Sekretaris Umum LSM PRO RAkYAT Johan Alamsyah, S. E menegaskan kepada awak media, Minggu (24/5/2016) bahwa proyek-proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“ Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan asas manfaat, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami menduga terdapat pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur,” tegas Aqrobin AM.
Menurutnya, pembangunan Gedung MPP dan Gedung Kaca yang sejak lama terbengkalai telah menjadi simbol buruknya tata kelola proyek pada pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur. Sementara Jembatan Way Bungur yang semestinya menjadi infrastruktur vital masyarakat juga dipertanyakan kualitas perencanaan dan pelaksanaannya sehingga terbengkalai dan mangkrak.
LSM PRO RAKYAT menilai proyek-proyek tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
6. Serta ketentuan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek yang terbengkalai tersebut.
“ Kami telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI, karena dugaan kami, ada indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Aparat penegak hukum harus mengusut mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek sehingga menjadi terbengkalai,” ujar Johan Alamsyah, S.E.
Ia menambahkan bahwa proyek terbengkalai dan mangkrak bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan infrastruktur yang layak.
“ Rakyat Lampung Timur berhak mengetahui ke mana uang APBD Lampung Timur digunakan. Jangan sampai proyek hanya menjadi monumen kegagalan dan beban daerah. Proyek tetap dilakukan pencairan, tapi terbengkalai dan mangkrak bertahun-tahun. Jaksa kalau benar pasti ditemukan unsur pidananya, pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku, Kejaksaan harus tetap komitmen melawan para koruptor “ tambahnya.
LSM PRO RAKYAT juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut. Apalagi pasca putusan MK RI Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat, bahwa tidak harus BPK RI yang menghitung Kerugian Keuangan Negara.
“ Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum kejaksaan untuk mau atau tidak mengungkap dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Lampung Timur yang telah lama menjadi perhatian publik. Atau justru menjadi lemah tidak berdaya. “ tutup Aqrobin. *
PKC PMII Lampung dan Cabang Se-Lampung Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Pematang Pasir: Implementasi Tri Hablum dalam Aksi Nyata Lingkungan
JurnalKota.net – Lampung Selatan, Minggu 17 Mei 2026 – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Lampung bersama seluruh Pengurus Cabang PMII se-Lampung menggelar aksi lingkungan bertajuk _“Shodaqoh Oksigen: Tanam Mangrove untuk Kehidupan”_ di pesisir Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini melibatkan lebih dari 200 kader PMII dari 8 cabang se-Lampung dan dipimpin langsung oleh Ketua PKC PMII Lampung, *M. Yusuf Kurniawan*. Aksi ini merupakan wujud komitmen organisasi dalam mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan ekologi dalam kerja-kerja kerakyatan.
1. Latar Belakang dan Urgensi Kegiatan
Desa Pematang Pasir dipilih sebagai lokasi kegiatan karena menjadi salah satu wilayah pesisir Lampung Selatan yang mengalami abrasi dan degradasi ekosistem mangrove dalam 5 tahun terakhir. Hilangnya tutupan mangrove berdampak langsung pada meningkatnya intrusi air laut, berkurangnya hasil tangkapan nelayan, dan kerentanan permukiman warga terhadap gelombang pasang.
Menjawab persoalan tersebut, PKC PMII Lampung menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove sebagai bentuk _shodaqoh oksigen_ bagi masyarakat dan lingkungan. Pemilihan mangrove didasarkan pada fungsi ekologisnya yang ganda: menyerap karbon, menahan abrasi, dan menjadi habitat biota laut yang menopang ekonomi pesisir.
2. Kolaborasi Lintas Elemen
Keberhasilan kegiatan tidak lepas dari kolaborasi yang dibangun sejak tahap perencanaan. Hadir dalam kegiatan:
– *Alumni PMII Lampung* yang memberikan dukungan turun langsung menanam
– *Pemerintah Desa Pematang Pasir*, dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat desa, yang memfasilitasi lokasi dan mobilisasi warga
– *Masyarakat Desa Pematang Pasir*, terutama kelompok nelayan dan ibu-ibu pesisir
– *Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung* yang menyediakan bibit mangrove dan memberikan pendampingan teknis penanaman
Ketua Pelaksana Kegiatan, *M. Munif Jazuli*, menekankan pentingnya kerja kolektif ini.
“Kami tidak ingin kegiatan ini berhenti pada seremoni. Sejak awal kami libatkan desa dan dinas agar ada tanggung jawab bersama dalam perawatan pasca tanam. Ini kerja kader, alumni, pemerintah, dan warga. Tanpa itu, 5.000 bibit ini tidak akan bertahan,” ujarnya di sela kegiatan.
3. Kerangka Nilai: Habluminannas, Habluminalalam, Habluminallah
Kegiatan ini diusung dengan tema *“Habluminannas, Habluminalalam, Habluminallah”* sebagai kerangka ideologis aksi kader PMII Lampung:
*Habluminannas – Hubungan dengan Sesama Manusia*
Gotong royong lintas elemen menunjukkan bahwa gerakan lingkungan tidak bisa dijalankan sendiri. PMII hadir sebagai jembatan yang menyatukan kader, alumni, pemerintah, dan masyarakat dalam satu tujuan: menjaga ruang hidup bersama.
*Habluminalalam – Hubungan dengan Alam*
Penanaman mangrove adalah bentuk konkret tanggung jawab khalifah fil ardh. Kader PMII menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
*Habluminallah – Hubungan dengan Allah SWT*
Merawat ciptaan-Nya adalah ibadah sosial. Shodaqoh oksigen yang dilakukan diharapkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama mangrove tumbuh dan memberi manfaat.
4. Dampak dan Rencana Keberlanjutan
Sebanyak *5.000 bibit mangrove jenis Rhizophora dan Avicennia* ditanam di area seluas ±2 hektar di pesisir Desa Pematang Pasir. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, satu pohon mangrove dewasa mampu menyerap 10-12 kg CO₂ per tahun. Dengan demikian, potensi penyerapan karbon dari kegiatan ini mencapai ±55-60 ton CO₂ per tahun setelah 5-7 tahun pertumbuhan.
Untuk memastikan keberlanjutan, PKC PMII Lampung telah menyepakati 3 langkah tindak lanjut bersama Pemerintah Desa Pematang Pasir dan DLH Provinsi Lampung:
1. *Monitoring bulanan* terhadap pertumbuhan bibit selama 12 bulan pertama
2. *Pembentukan Kelompok Kader Peduli Lingkungan* di tingkat desa yang diisi kader PMII cabang Lampung Selatan dan warga setempat
3. *Edukasi lingkungan* bagi siswa-siswi SD dan SMP di Desa Pematang Pasir agar kesadaran ekologi tumbuh sejak dini
Ketua PKC PMII Lampung, *M. Yusuf Kurniawan*, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kritik konstruktif terhadap krisis iklim yang tidak cukup dijawab dengan wacana.
“Kader PMII harus hadir di ruang-ruang persoalan rakyat. Krisis iklim adalah persoalan nyata di pesisir Lampung Selatan. Maka kami jawab dengan aksi nyata di lapangan. Ini amanah organisasi dan amanah agama,” tegasnya.
5. Penutup
Kegiatan _Shodaqoh Oksigen_ ini diharapkan menjadi model kolaborasi pentahelix antara mahasiswa, alumni, pemerintah, masyarakat, dan akademisi dalam menjawab tantangan lingkungan di wilayah pesisir. PKC PMII Lampung berkomitmen untuk melanjutkan program serupa di wilayah pesisir Lampung lainnya pada tahun 2026.*