DPRD Lampung Selatan Bentuk Pansus Pemekaran Daerah Otonomi Baru

LAMPUNG SELATAN — Mulai 8 Januari 2025, setelah disetujuinya nama Bandar Negara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Lampung Selatan, DPRD setempat menggelar Rapat Paripurna dan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut rencana pemekaran.

Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk melakukan pembahasan bersama eksekutif guna mengkaji ulang perlengkapan persyaratan pemekaran di lima kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.

Rapat Paripurna yang membahas pembentukan Pansus ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi oleh tiga wakil ketua dan Sekretaris Dewan, Thomas Amirico, serta anggota lainnya, dan berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, pada Rabu (8/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico, menyampaikan susunan pimpinan dan anggota Pansus Pemekaran sebagai berikut:

Ketua Pansus: Waris Basuki (Fraksi),
Wakil Ketua Pansus: Agus Sartono, SE (Fraksi PAN),
Sekretaris Pansus: Hendri Gunawan (Fraksi PDI-Perjuangan).

Anggota Pansus:

  • Amelia Nanda Sari, S.H., M.M.,H. (Fraksi Gerindra),
  • Samsul H. Suhartono, S.Pd. (Fraksi PDI-Perjuangan),
  • H. Sidik Maryanto, S.Sos. (Fraksi Golkar),
  • Pramadji Nadyan Inggarjito (Fraksi PKB),
  • Edy Waluyo, S.T. (Fraksi PAN),
  • H. Sutaji Abdullah (Fraksi PKB),
  • Hamdani, S.H. (Fraksi PKB),
  • Jenggis Khan Haikal, S.H., M.H. (Fraksi Demokrat),
  • Ayu Kumala Sari, S.H. (Fraksi Demokrat),
  • M. Gilang Satria Riandy, S.E., M.M. (Fraksi NasDem),
  • Slamet Nuriman (Fraksi NasDem),
  • Kasmani, S.T., M.Si. (Fraksi PKS).

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal untuk memastikan proses pemekaran berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan