DPRD Lamsel, Fraksi Demokrat: Tatib Untuk Mendorong Produktifitas dan Kinerja Dalam Melayani Masyarakat

LAMPUNG SELATAN – Tata Tertib (Tatib) DPRD adalah aturan yang mengatur mekanisme kerja, hak dan kewajiban anggota, serta prosedur pengambilan keputusan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan fokus utama pada kedudukan dan fungsi legislatif.

Tatib ini disusun untuk memastikan DPRD bekerja secara efektif dan transparan, terutama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Dalam konteks ini, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lampung Selatan menilai esensi penyusunan Tata Tertib adalah untuk mendorong produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Demokrat dalam pandangan akhir yang disampaikan oleh juru bicara, Ayu Kumala Sari, pada Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029, yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jumat (21/2/2025).

Fraksi Demokrat berharap agar Tata Tertib DPRD ini tidak hanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, namun juga dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi yang ada, sehingga dapat mengakomodasi segala permasalahan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Namun, ada beberapa poin yang menjadi catatan Fraksi Demokrat Lamsel, salah satunya terkait Pasal 45 yang mengatur tentang sekretariat khusus bagi fraksi-fraksi.

“Kami, Fraksi Demokrat, sangat menyambut baik isi Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dalam rancangan Tatib ini, yang mengatur bahwa setiap fraksi harus memiliki sekretariat sendiri,” jelasnya.

Fraksi Demokrat juga menilai pentingnya keberadaan ruang khusus untuk fraksi dan tenaga ahli yang harus segera direalisasikan, dengan alasan bahwa hal tersebut berfungsi sebagai fasilitas untuk diskusi dan koordinasi, baik secara internal antar anggota fraksi maupun dengan publik.

“Keberadaan ruang khusus ini penting untuk diskusi dan koordinasi internal. Dengan ruang khusus, anggota fraksi dapat berdiskusi lebih intensif,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa ruang sekretariat dan tenaga ahli bagi fraksi juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja masing-masing fraksi.

“Dengan ruang khusus, anggota fraksi memiliki tempat yang kondusif untuk bekerja, baik dalam menyusun rancangan kebijakan, menyusun pendapat fraksi, maupun menerima audiensi dari masyarakat dan stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat juga menilai ruang fraksi dapat mempermudah koordinasi dengan eksekutif dan publik.

“Fraksi sering kali menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan masyarakat. Dengan adanya ruang fraksi, koordinasi ini bisa dilakukan lebih efektif, termasuk menerima masukan dari konstituen atau organisasi masyarakat,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan