LAMPUNG SELATAN — Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD di DPRD merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD.
RKA merupakan dokumen yang berisi rencana pendapatan, belanja program dan kegiatan, serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
Apabila rancangan APBD tidak disetujui DPRD, maka pemerintah daerah harus menyempurnakan rancangan tersebut dan menyampaikannya kembali ke DPRD.
APBD sendiri merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah.
Maka APBD menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat daerah, sehingga mekanisme penyusunannya sangat penting untuk memastikan perencanaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Oleh karena kami komisi I DPRD Lampung Selatan, bersama OPD membahas RKA di setiap sub dan kegiatan dengan plapon anggaran untuk menyesuaikan anggaran yang selanjutnya kami bahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar)
Kami meminta kepada semua OPD untuk menggunakan anggaran sesuai sub dan kegiatan yang dalam RKA dan gunakan sebaik mungkin yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, pada infodesanews.com, usai menggelar rapat pembahasan RKA APBD tahun anggaran 2025 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dipusatkan di ruang komisi I DPRD setempat, Rabu (30/10/2024). (red)
“Ini amanah, ini uang rakyat yang harus kita kawal untuk kepentingan dan mensejahterakan masyarakat.”tegas mantan Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, masa jabatan 2019-2024. (red)
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.