Komisi I DPR Bakal Panggil Kominfo-Operator soal 3 Ribu NIK Dicuri Buat SIM Card

Komisi I DPR Bakal Panggil Kominfo-Operator soal 3 Ribu NIK Dicuri Buat SIM Card

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menanggapi kasus operator selular yang melakukan aktivasi atau registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu kartu keluarga (NOK) tanpa hak.

Padahal, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan NOK tanpa hak.

Komisi I DPR RI melihat masih adanya kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah. Politisi Golkar ini melihat masih lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kominfo.

Dave mengatakan, Komisi I akan memanggil Kominfo dan operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut.

“Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo,” kata Dave dalam keterangannya, Minggu (8/9).

“Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi I meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” tambah dia.

Dave meminta kepada Kominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dapat dicabut,” ucap Dave.

“Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” tutur dia.

Jika merujuk UU ITE Pasal 35, penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara merujuk UU no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.

Sedangkan berdasarkan, UU Perlindungan Data Pribadi menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pendapatan tahunannya.


Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan