LAMPUNG — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembahasan Tingkat II atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (6/5/2025).
LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas kepala daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut dibahas DPRD untuk menghasilkan rekomendasi guna memperbaiki kinerja pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, M. Firsada menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus LKPJ, atas kerja keras dalam mengkaji laporan secara kritis dan konstruktif.
“Kami menyadari, proses ini merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Firsada.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung terbuka terhadap kritik, saran, dan evaluasi DPRD sebagai representasi rakyat, serta siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi dari DPRD akan kami tindaklanjuti secara serius guna memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi hasil,” tambahnya.
Firsada turut mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses persetujuan dan pembacaan keputusan DPRD, yang mencerminkan semangat demokrasi dan kolaborasi dalam membangun daerah.
“Kami berharap kerja sama ini terus terjaga demi mewujudkan Lampung yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutupnya.