LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka tersebut adalah S (50), seorang Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan AS, yang diduga sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara ini menyimpulkan bahwa tersangka S dan AS dapat dijerat sebagai tersangka terkait penggunaan dan penerbitan ijazah palsu,” ujar Umi, Senin (16/12/2024).
Umi mengungkapkan, kedua tersangka melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan dikenakan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003, Jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait pendidikan nasional.
“Pelanggaran ini dapat dibuktikan dengan data yang tercantum dalam ijazah tersebut, yang ternyata merupakan milik orang lain, salah satunya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak sesuai,” ungkap Umi.
Umi juga menjelaskan bahwa ijazah palsu tersebut digunakan oleh S sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Dapil 6, yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap S dan AS. Berkas perkara tahap pertama juga akan segera dikirimkan ke Kejati Lampung untuk proses hukum selanjutnya. (Red)