Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Jenggis: Kita Akan Mendampingi Inspektorat Saat Melakukan Pembinaan di Desa

LAMPUNG SELATAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kecamatan Candipuro untuk membahas berbagai persoalan terkait pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Agus Sartono, bersama Wakil Ketua, Jenggis Khan Haikal, SH.MH, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiansyah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Candipuro pada Selasa (21/1/2025) ini juga dihadiri oleh Camat Candipuro, Ahmad Sholatan Nurohman, staf kecamatan, kepala desa, dan pendamping desa.

Dalam kunjungannya, Komisi I DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan ADD dan DD, serta pengawasan terhadap pemerintahan desa. Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, SH.MH, menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa merupakan tanggung jawab Inspektorat. Namun, sebagai mitra pemerintah, Komisi I DPRD mengusulkan untuk dilibatkan dalam proses pembinaan.

“Sebagai mitra Pemerintah, kami akan mendampingi Inspektorat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan ADD maupun DD,” ujar Jenggis saat memberikan arahan kepada Camat dan para kepala desa di Kecamatan Candipuro.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul, agar penggunaan anggaran desa tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Kami berharap, jika tidak ada halangan, dan aturan memungkinkan, kami akan mendampingi Inspektorat. Dengan demikian, para kepala desa tidak merasa cemas saat menghadapi pemeriksaan masalah keuangan. Kami ingin memastikan bahwa perencanaan yang sudah baik di desa tidak menjadi temuan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengesahan APBDes merupakan bagian dari APBD yang harus disahkan oleh DPRD. Oleh karena itu, Komisi I DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap anggaran desa, dengan fokus pada pembinaan, bukan penegakan hukum.

“Jika ada temuan, wajib mengembalikan kerugian negara. Jika tidak, maka kasus tersebut akan masuk dalam ranah hukum. Kami berharap tidak ada kepala desa yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan anggaran,” pungkas politisi dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

 

Tinggalkan Balasan