Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa N, siswi SMK Kesehatan Rajawali, di Cihanjuang, Cimahi Utara, memasuki babak baru. Jumat, 14 Juni 2024, keluarga N melaporkan kasus tersebut ke pihak polisi.
“Betul, 14 Juni 2024 ke Polres Cimahi,” kata perwakilan tim kuasa hukum N, Debi Agusfriansa Rahayu dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), pada Selasa (18/6).
Pengajuan laporan itu pun telah disertai dengan sejumlah barang bukti. Antara lain, berupa catatan rekam medis dari dokter klinik kesehatan jiwa, obat-obatan korban, bukti chat berisi curhatan N kepada salah satu temannya, serta video almarhumah N sebelum meninggal saat menyebutkan nama terduga pelaku.
Mengenai rekam medis, Debi mengatakan di dalamnya terdapat keterangan dokter klinik tentang kondisi psikis N yang mengalami masalah.
“Dokter menyatakan psikis almarhumah ini kena, sehingga depresi. Mengenai penyebab meninggalnya apakah karena psikis lalu makin drop atau bukan, itu nanti keterangan dokter ditambah dengan keterangan ahli. Insya allah nanti ada. Sekarang masih dalam proses,” paparnya.
Adapun soal obat, Debi mengatakan bahwa ada lima jenis obat yang sebelumnya diberikan dokter klinik kepada N. Semuanya, merupakan obat untuk masalah psikis.
Selain barang bukti, telah ada tiga orang teman dekat N juga yang bersedia menjadi saksi dalam kasus dugaan bullying ini. Akan tetapi, Debi menyebut kemungkinan jumlah saksi di atas akan bertambah hingga menjadi lima sampai enam orang.
“Saksi untuk sementara kami persiapkan tiga orang. Namun berdasarkan perkembangan bisa menjadi lima sampai enam saksi,” ungkapnya.
Ketiga orang saksi tadi, telah dijadwalkan memenuhi panggilan Polres Cimahi pada Rabu (19/6) besok. Sayangnya, salah seorang di antara mereka menurut Debi berhalangan datang, sehingga pemanggilan untuk dia dijadwalkan ulang.