Sinyal Tarif PPN Naik di 2025, Efektivitas Tergantung Menkeu yang Dipilih

Sinyal Tarif PPN Naik di 2025, Efektivitas Tergantung Menkeu yang Dipilih

Pemerintah memberi sinyal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di 2025. Tarif PPN saat ini sebesar 11 persen baru berlaku sejak April 2022.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan kewajiban pemerintah yakni mengelola dampaknya terhadap inflasi dan sosial ekonomi masyarakat bawah, mengingat PPN adalah pajak yang regresif.

“Dampak terhadap inflasi akan tidak besar, mengingat banyaknya fasilitas PPN bagi objek tertentu dan ambang batas PKP yang masih tinggi, tapi kita perlu waspada. Hasil estimasi dahulu kisarannya akan berkontribusi 0,4 persen,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/3).

Dengan demikian, lanjut Fajry, perlu koordinasi yang baik antara Menteri Keuangan (Menkeu), Bank Indonesia (BI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Pemerintah Daerah untuk menstabilkan harga.

“Sosok pemimpin menjadi penting dalam menentukan efektivitas kebijakan. Untuk itu tak boleh salah pilih Menkeu baru,” tegas Fajry.

Meskipun akan meningkatkan laju inflasi, kebijakan ini dinilai berdampak positif pada kenaikan penerimaan negara, berkaca dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen di tahun 2022.

“Ditambah adanya kenaikan akibat inflasi, jadi dampaknya akan menghasilkan penerimaan lebih dari Rp 60 triliun,” ungkapnya.

Meskipun potensinya sebesar itu, kata Fajry, tidak akan banyak berdampak pada rasio pajak, namun tetap memberikan sumber penerimaan baru bagi pemerintahan selanjutnya.

Selain itu, dia menilai pemerintah perlu mengelola dampaknya terhadap kelompok menengah bawah. Hal ini mengingat PPN adalah pungutan yang regresif, sehingga ada potensi dampak sosial bagi masyarakat bawah.

“Untuk itu pemerintah bisa berikan bantuan sosial sebagai bantalan sosial bagi masyarakat bawah,” tuturnya.

Adapun kenaikan PPN secara berkala tidak hanya di Indonesia. Fajry menyebutkan, Singapura juga baru menaikkan tarif Goods and Services Tax (GST) di 2024. Sebelumnya naik dari 7 persen ke 8 persen di 2023, menjadi 9 persen di 2024.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen tahun depan.

Airlangga tak menjawab spesifik PPN akan naik, tapi dia memberi kisi-kisi, pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jumat (8/3).

Airlangga bilang, pembahasan lebih detail APBN 2025 akan dilakukan setelah keluar hasil resmi Pilpres oleh KPU nanti. Sejauh ini, Prabowo-Gibran menjadi yang tertinggi, mengungguli dua calon lainnya. Dalam pembahasan APBN 2025 itu, akan mencakup hal-hal detail program pemerintah selanjutnya.


Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan