DPW PKB Jawa Tengah melaporkan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini.
“Hari ini telah selesai melaporkan saudara Lukman Edy dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa. Sebagai pengurus di tingkat Jateng kita juga mempunyai kesadaran hukum untuk kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng,” ujar Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman di Polda Jateng, Selasa (6/8).
Sukirman menyebut, salah satu materi dalam laporan ini yakni pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan. Selain itu, Edy juga menyebut Cak Imin memiliki wewenang yang tidak terbatas.
“Saudara Lukman Edy juga menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART,” jelas dia.
PKB Jateng sendiri sudah membentuk tim hukum khusus untuk menangani masalah ini. Ia berharap kepolisian bergerak cepat untuk menangani kasus ini.
“Kita tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng untuk melakukan upaya hukum terhadap saudara Lukman Edy yang menurut kita itu memang sudah melakukan upaya-upaya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB,” tegas Sukirman.
Sementara itu, Tim hukum PKB Muharir menyebut, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Termasuk Pasal tentang UU ITE.
“Terkait soal pasal, pasal-pasal yang kita terapkan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan digodok oleh tim penyidik terkait soal pengembangannya,” imbuh Muharir.
Pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah bukti seperti link berita daring, cetak hingga YouTube yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.
“Bukti permulaan sudah kita hadirkan semua, sudah kita tunjukkan, salah satunya link-link berita dan tulisan-tulisan itu sudah kita hadirkan semua. Link YouTube juga minta diputarkan oleh tim penyidik,” kata Muharir.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.