Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dimohonkan 19 orang, terkait pinjaman online (pinjol).
Tak hanya mengabulkan kasasi, para Tergugat juga diperintahkan untuk melindungi konsumen hingga melarang data pribadi konsumen disebar.
Adapun untuk Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat I), Wakil Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI (Tergugat V).
“Mengadili Sendiri. Dalam Pokok Perkara, menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online,” demikian bunyi putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Minggu (21/7).
“Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online,” lanjut amar putusan tersebut.
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi dengan Hakim Ketua Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., dan dua hakim anggota yakni Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Dr. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
Putusan kasasi ini memerintahkan adanya pembuatan aturan pinjol. “Sehingga praktik pinjol yang eksploitatif tidak boleh ada lagi,” kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi.
Asfinawati, salah satu penggugat, membeberkan bahwa selama ini banyak pengaduan dari korban pinjol ke LBH Jakarta.
“Ini korban pinjol sudah menjadi fenomena, tidak bisa ditangani satu per satu, harus ada penanganan yang lebih holistik,” kata Asfi yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021 itu.
Kasasi ini baru satu hal, selanjutnya adalah para tergugat melaksanakan putusan kasasi tersebut. “Ini harus dikawal hingga benar-benar diterapkan sesegera mungkin,” ujar Asfi.
Berikut Putusan Kasasi Selengkapnya
Pada Jumat, 12 November 2021, 19 orang berikut:
1. Nining Elitos
2. Dhyta Caturani
3. Sri Baskoro
4. Betty Martina
5. Ahmad Muaz
6. Minarsih
7. Henny Susylawaty
8. Dewi Purwati
9. Nurul Kartika Putri
10. Ganie Saputro
11. Siti Aminah
12. Yulianti
13. Asfinawati
14. Nur Rosyid Murtadho
15. Irine Octavianti Kusuma Wardhanie
16. Dyah Ariyati P
17. Warsiti Hajar
18. Muharyati
19. Leon Alvinda Putra
Mereka mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Berikut untuk petitum gugatannya:
Bahwa untuk memastikan gugatan ini tidak sia-sia dan menghindari terus terjadinya pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan akibat penyelenggaraan pinjaman serta untuk mencegah kerugian yang lebih luas dan besar dari warga serta untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas privasi dan rasa aman bagi warga negara di Indonesia, maka dengan ini kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut:1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dapat diterima;2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional (hak asasi manusia) warga negara khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;..dst.
Sidang bergulir hingga muncul putusan di PN Jakpus, putusan banding di PT DKI, dan kasasi. Berikut adalah putusan kasasi:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NINING ELITOS, 2. DHYTA CATURANI, 3. SRI BASKORO, 4. BETTY MARTINA, 5. AHMAD MUAZ, 6. MINARSIH, 7. HENNY SUSYLAWATY, 8. DEWI PURWATI, 9. NURUL KARTIKA PUTRI, 10. GANIE SAPUTRO, 11. SITI AMINAH, 12. YULIANTI, 13. ASFINAWATI, 14. NUR ROSYID MURTADHO, 15. IRINE OCTAVIANTI KUSUMA WARDHANIE, 16. DYAH ARIYATI P, 17. WARSITI HAJAR, 18. MUHARYATI, dan 19. LEON ALVINDA PUTRA, tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI, tanggal 7 Juni 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst., tanggal 26 September 2022;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi: –
Menyatakan gugatan Para Penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima;
Dalam Eksepsi: –
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3) Menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk:
a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat IV untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;b. Memerintahkan Tergugat IV melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;c. Memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;d. Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;
4) Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk:
a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat V untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;b. Melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur:• Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;• Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;• Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;• Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;• Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);• Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;• Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;c. Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat;
5) Menghukum Tergugat IV untuk:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;
6) Menghukum Tergugat V untuk:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;b. Membuat regulasi mengikat yang mengatur:• Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;• Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;• Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;• Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;• Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);• Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;• Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;• Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum;
7) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
3. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);