Bandar Lampung – Polda Lampung telah mempersiapkan tiga pos pengetatan pemeriksaan di Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Lampung dalam rangka menyikapi arus balik, personil kompi 3b pelopor yang tergabung dalam pos pam arus balik maupun di pos penyekatan tol dan rest area melaksanakan tugas dengan peralatan full gear serta mematuhi cara bertindak dan protap terhadap penggunaan senjata api.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan pada arus balik Lebaran ini berupa dokumen sesuai Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan Perusahaan/BUMN, dan Surat Keterangan resmi hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 1×24 jam Dan apabila, tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test maka akan dilaksanakan test rapid antigen dilokasi pos pemeriksaan, bila hasilnya positif, Satgas penanganan Covid-19 akan membawa ke rumah sakit rujukan. | Je/Nnd
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.