Pemeriksaan Gaktibplin terhadap Personil Polsek Baebunta, berdasarkan surat perintah Kapolres Luwu Utara dengan Nomor: Sprin/179/IV/2020, tanggal 17 April 2020 tentang pelaksanaan Ops Gaktibplin dengan sasaran Penertiban senjata api personil Polres Luwu Utara yang tidak lulus dalam tes Psikologi Serta yang tidak mengikuti tes Psikologi Penertiban Plat kendaraan pribadi personil Polres Luwu Utara,
Giat Pemeriksaan Ops Gaktibplin oleh Personil Si propam Polres Luwu Utara dilaksanakan secara berkesinambungan, kemudian pada kegiatan tersebut Kasi Propam kembali mengingatkan kepada personil Polsek Baebunta untuk berperang aktif dalam upaya memutuskan penyebaran virus corona Covid-19, dan meminta kepada personil Polsek Baebunta agar tidak bosan menyampaikan Maklumat Kapolri kepada warga masyarakat. Kata Sabaruddin. (Rahmat Hidayat)
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.