Kenaikan BI Rate ke 5,75 Persen


BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

‎Oleh : Sugiarto

‎JurnalKota.net – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17–18 Juni 2026. Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Bank Indonesia pada 18 Juni 2026.

‎Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Kebijakan ini juga bersifat pre-emptive guna menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5 persen ±1 persen.

‎Selain kebijakan moneter, Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran terus diperkuat agar mendukung transaksi ekonomi dan keuangan digital yang aman, andal, serta efisien.

‎Berdasarkan data resmi Bank Indonesia, kenaikan menjadi 5,75 persen merupakan lanjutan dari penyesuaian bertahap BI Rate sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, BI Rate berada pada level 4,75 persen pada Januari hingga April 2026, naik menjadi 5,25 persen pada Mei, kemudian 5,50 persen pada awal Juni, sebelum kembali meningkat menjadi 5,75 persen pada pertengahan Juni.

‎Secara umum, kenaikan suku bunga acuan berpotensi meningkatkan biaya pinjaman bagi dunia usaha maupun masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga dapat memperkuat daya tarik aset keuangan domestik, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta membantu mengendalikan tekanan inflasi.

‎Bank Indonesia menegaskan akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik serta mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.(Ugie)

Tinggalkan Balasan