KPK mengamankan uang belasan miliar rupiah dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing (valas) dari kediaman direktur atau bos pakaian merek ‘Rider’ di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (6/3).
Menurut informasi yang di peroleh, uang tunai yang diamankan tersebut nilainya mencapai Rp 15 miliar.
Uang itu diamankan dalam sejumlah koper yang dibawa penyidik KPK dalam penggeledahan kemarin. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum berkomentar soal jumlah uang itu.
Namun menurutnya, selain mengamankan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dari kediaman Hanan.
“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Saat dikonfirmasi soal penyidik yang membawa mesin penghitung uang ke rumah Hanan Supangkat, Ali membenarkan itu digunakan untuk mempercepat proses perhitungan uang.
“Dibutuhkan mesin itu untuk mempercepat proses penghitungan uang tunai,” ucap Ali.
Hanan Supangkat belum berkomentar mengenai penggeledahan tersebut. Beberapa hari sebelum penggeledahan, ia sempat diperiksa penyidik.
Belum diketahui status terkini Hanan dalam kasus ini. Hanan hanya baru diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pencucian uang atau TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” imbuh Ali.
KPK saat ini memang tengah mengusut dua kasus yang disangkakan terhadap SYL: dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana minggu lalu di PN Jakarta Pusat.
Pada perkara pungli itu, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, yang menjadi korban pemerasan SYL.
Adapun kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemanggilan saksi masih berjalan.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.