Bagaimana Cara Bea Cukai Mengawasi 143 Pelabuhan Tikus di Batam?

Bagaimana Cara Bea Cukai Mengawasi 143 Pelabuhan Tikus di Batam?

Pelabuhan tidak resmi atau dikenal pelabuhan tikus menjadi tempat yang rutin diawasi Bea Cukai Batam. Dari 155 pelabuhan di Batam, 12 tercatat sebagai pelabuhan resmi dan 143 merupakan pelabuhan tikus.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengakui tidak mudah mengawasi pelabuhan tikus.

“Pelabuhan tikus dengan 143 lokasi merupakan potensi besar keluar masuknya kapal, baik kapal pancung, kapal kayu, serta HSC yang dimungkinkan di dalamnya dimuat barang yang tidak memiliki dokumen kepabeanan,” kata Evi di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (27/6).

Pelabuhan tikus itu selain untuk keluar masuknya kapal, juga menjadi sarana transportasi antarwilayah di Batam. Sehingga penindakannya tidak bisa asal-asalan karena bisa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Lantas, bagaimana cara Bea Cukai Batam mengawasi pelabuhan tikus tersebut?

“Kita memberikan kategori atau klasifikasi terkait pelabuhan tikus tersebut,” ujar Evi.

Dari 143 pelabuhan tikus diklasifikasi menjadi 58 pelabuhan berisiko tinggi (high risk), 32 pelabuhan berisiko sedang (medium risk), dan 53 pelabuhan berisiko rendah (low risk).

Evi menilai dengan pengklasifikasian itu membuat SDM yang dimiliki Bea Cukai Batam untuk pengawasan pelabuhan itu bisa dioptimalkan.

“Untuk kategori di high risk ada 58 titik berisiko tinggi itu akan memberikan perhatian lebih khusus dengan patroli yang lebih sering, lebih rutin untuk 58 titik yang high risk tersebut,” ungkap Evi.

“Kemudian untuk titik yang 32 dan 53 bukannya kami tidak awasi, tapi tentu sesuai dengan SDM dan waktu pengawasan. Sehingga ini juga bisa kita cover untuk kegiatan yang ada di pelabuhan tidak resmi tersebut,” tambahnya.

Pada Januari hingga Mei 2024, Bea Cukai Batam melakukan 223 penindakan terkait penyelunduan barang senilai Rp 11,53 miliar. Estimasi kerugian negara bisa mencapai Rp 1,65 miliar.


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan