JurnalKota.net – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons soal Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dkk yang disanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bagja enggan memberikan banyak komentar. Menurutnya, putusan dari DKPP ini menjadi pengingat bagi KPU dan penyelenggara Pemilu agar lebih hati-hati dalam bekerja.
“Tapi ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara Pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang,” kata Bagja di DPR RI, Senayan, Senin (5/2).
Hanya saja, Bagja mengatakan putusan DKPP itu berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara Pemilu. Di satu sisi, putusan ini tidak akan mempengaruhi putusan lembaga.
“Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri, tapi bagi kami proses telah berjalan, ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP,” ucap Bagja.
“Jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar, karena putusan DKPP harus dilaksanakan dan tidak ada kemudian DKPP merekomendasikan terhadap hal ini kan terhadap proses-proses yang telah dilalui,” tambah dia.
Lebih jauh, Bagja mengatakan Bawaslu juga sudah pernah disanksi oleh DKPP. Bawaslu juga diperingatkan mengenai keterwakilan perempuan dalam jajaran komisioner.
“Kami juga pernah di DKPP dan diputus bersalah, tapi prosesnya sudah berjalan dan kemudian misalnya kami mendapat peringatan soal komisioner perempuan ya di penyelenggara Pemilu di provinsi Sumatra Utara, kami kena peringatan dan itu tapi kan tidak mengubah komisionernya itu balik lagi seleksiknya tidak demikian cara kerjanya,” kata Bagja.
Respons Hasyim
Sementara Hasyim sudah menanggapi terkait putusan DKPP ini. Ia menyebut, sudah menjadi risiko KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai “ter” ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah, kalo di DKPP itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP,” kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
“Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” sambungnya.
Hasyim mematuhi semua putusan DKPP. Tugasnya hanya memberikan penjelasan dari apa yang ditanyakan.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.