Jakarta – KPK menahan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka.
Dalam penahanan itu, lembaga antirasuah sebelumnya telah menahan satu tersangka bernama Imran Muntaz (IM) yang merupakan konsultan hukum. Imran ditahan sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan oleh KPK mulai hari ini, Jumat (10/1) selama 20 hari ke depan. Keduanya yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
“Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Konstruksi Perkara
Asep menyebut bahwa perkara ini bermula pada sekitar tahun 2016. Saat itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.
Setelah pengalihan, Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan saran atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.
Lalu, sekitar akhir tahun 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center. Kemudian, ia meminta bantuan kepada Imran, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana proyek penyediaan data center tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Asep, Roberto juga meminta bantuan kepada Afrian Jafar, yang turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.