Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berjalan. Dalam kurun waktu sebulan lagi, pendaftaran bakal calon kepala daerah, baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati, akan dibuka.
Namun demikian, ternyata masih ada Pemerintah Daerah yang masih belum mencairkan anggaran untuk Pilkada 2024 ke penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu. Menurutnya, realisasi dana Pilkada yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sangat berpengaruh pada jalannya tahapan dan berdampak secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada.
“Berdasarkan data inventarisasi KPU Sulut saat rakor bersama seluruh jajaran KPU di Sulawesi Utara, ternyata masih banyak daerah yang belum mencairkan 100 persen anggaran kepada KPU,” ujar Lanny, Senin (15/7).
Bahkan, menurut Lanny ada tiga daerah yang masih menunggu APBD Perubahan untuk mencairkan dana Pilkada yang tersisa, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa.
Padahal menurut Lanny, waktu pelaksanaan Pilkada semakin dekat, di mana tahapan terus berjalan, yang artinya penyelenggara harus memiliki anggaran untuk melaksanakan seluruh tahapan yang ada hingga pencoblosan di tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Kami dapat informasi jika Kabupaten Minahasa dilakukan dua tahap dan dua termin. Sisa anggaran sebesar Rp 5 miliar disebutkan menunggu APBD Perubahan. Sementara di Manado, juga sama kalau anggaran sisa nanti pada APBD Perubahan,” ujar Lanny.
Lanny kemudian meminta kepada seluruh KPU Kabupaten dan Kota yang anggaran Pilkada belum dicairkan sepenuhnya oleh pemerintah, untuk terus melakukan koordinasi dan tak segan untuk menanyakan, karena ini berhubungan dengan agenda penting negara.
“Harus pastikan tiga bulan sebelum pemungutan suara sudah dicairkan 100 persen,” kata dia kembali.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.