Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia resmi menetapkan kebijakan auto-rejection bawah (ARB) pada batas 15 persen untuk perdagangan saham di pasar modal. Kebijakan ini merupakan pelonggaran dari ketentuan sebelumnya yang lebih ketat, khususnya pada masa pandemi COVID-19 di mana ARB dibatasi maksimal hanya 7 persen.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.
“Kondisi pasar saat ini jauh berbeda dari masa pandemi. Tidak ada lagi pembatasan ekonomi berskala besar, dan pasar sudah menunjukkan kestabilan serta kematangan yang lebih baik,” kata Inarno dalam konferensi pers, Jumat (11/4).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pelonggaran ini membuka ruang fluktuasi harga saham yang lebih luas dalam satu hari perdagangan. Meski memungkinkan harga turun lebih dalam, langkah ini diyakini akan meningkatkan likuiditas karena harga saham akan lebih merefleksikan sentimen pasar secara real time.
Kebijakan Fleksibel, Tapi Tetap Dipantau
Meski kebijakan ini dinilai sesuai dengan kondisi pasar saat ini, OJK tetap menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi penerapannya secara berkala. Evaluasi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar dan Self Regulatory Organization (SRO).
“OJK bersama SRO dan para pelaku pasar akan terus memantau efektivitas kebijakan ini. Kami terbuka untuk melakukan penyesuaian jika volatilitas meningkat atau kondisi pasar berubah,” tambah Inarno.
OJK juga akan mengacu pada indikator ekonomi dan data fundamental pasar dalam menentukan apakah kebijakan ini perlu disesuaikan di kemudian hari.
“Apabila tekanan pasar mereda dan data fundamental mendukung, kami akan mempertimbangkan penyesuaian lebih lanjut dengan hati-hati,” pungkasnya.