Respons Ketua KPU setelah Divonis Langgar Etik karena Loloskan Gibran Cawapres

Respons Ketua KPU setelah Divonis Langgar Etik karena Loloskan Gibran Cawapres

JurnalKota.net Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat diwawancarai wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Kantor KPU Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat diwawancarai wartawanRI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dirinya melanggar etik. Hal ini terkait pelolosan Gibran sebagai cawapres.

“Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai “ter” ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah, kalo di DKPP itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP,” kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

“Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” sambungnya.

Hasyim mematuhi semua putusan DKPP. Tugasnya hanya memberikan penjelasan dari apa yang ditanyakan.

“Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu. Sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” jelas Hasyim.

“Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi,” imbuh dia.

Hasyim tak mau membahasnya lebih jauh. Katanya, apa yang ia yakini sudah disampaikan di persidangan.

“Jadi apa pun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” tutupnya.

Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Putusan DKPP

Ada 4 aduan yang dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:

Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);

Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);

P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan

Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

“Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Terkait ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” tuturnya.

Para komisioner KPU ini dijatuhi sanksi karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa merevisi peraturan KPU menyusul keluarnya putusan MKMK terkait perkara 90. Peraturan KPU itu mensyaratkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, sedangkan Gibran saat mendaftar berusia 36 tahun.


Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan