Lampung Selatan – Gusti (49) pemilik Soto Segeer Bataranila yang beralamat di Perum Sabiay Sumantri, Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan akan melaporkan bekas karyawannya yang diduga telah membawa kabur satu unit sepeda motor merek Revo dengan Nopol B 3658 KAA berikut BPKB-nya, dan uang setoran toko sebesar kurang lebih 1 juta rupiah serta satu buah Gitar merek Yamaha.
Kejadian tersebut berawal ketika karyawan toko Soto Segeer Bataranila yang diketahui identitasnya bernama Riko Erwanda warga Seputih Banyak (Lampung Tengah) beserta temannya yang bernama Aditia Prasetia (18) warga dusun Sindang Resmi, desa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur pergi meninggalkan toko yang diperkirakan sekitar hari senin, 13/9/2021.
Pada saat kedua karyawan toko tersebut pergi meninggalkan toko, Gusti selaku pemilik toko sedang berada di Jakarta. Dan pada tanggal 13/9/2021 siang, setelah nomor WhatsApp Riko tidak aktif, maka Gusti meminta bantuan karyawan toko yang berada di Gerai Tanjung Senang untuk melakukan pengecekan di toko miliknya tersebut.
Atas laporan pengecekan, didapati kedua karyawan tersebut sudah tidak ada di toko berikut 1 unit sepeda motor merek Revo, tas koper pakaian pemilik toko dan 1 buah microwave merek Panasonic juga tidak ada di toko.
Dan diduga barang-barang tersebut telah dibawa pergi oleh 2 karyawannya tersebut (Riko dan Aditia).
Mendapat laporan dari karyawan lainnya yang mengecek ke toko, seminggu kemudian setelah urusan Gusti di Jakarta selesai. Pada tanggal 21/9/2021, ia kembali ke Lampung.
Sehari setelah dia berada di Lampung, barang berupa microwave dikembalikan oleh tetangganya yang bernama Yetti Dwi Pasari. Dan dia mengaku, bahwa Riko telah menjual barang tersebut kepada dirinya.
Mendapati microwave itu kembali lagi pada Gusti, setelah dijual oleh Riko. Maka Gusti berkesimpulan bahwa Riko dan Aditia pergi dari toko dengan membawa kabur barang yang hilang berikut uang setoran toko berjumlah kurang lebih 1 juta rupiah.
Karena kerugiannya, Gusti akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. Agar kedua karyawan yang diduga telah membawa kabur barang miliknya bisa di proses secara hukum. [Sur]
@ Intermedia Corporation
Post Views: 483
TERKAIT:
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.