Tanggamus – Empat pelaku terduga pengedar narkoba dan penyalahgunaan narkoba di wilayah pekon Gisting atas kecamatan Gisting Tanggamus di tangkap satresnarkoba polres Tanggamus Jum,at (8/1/21) pagi.
Keempatnya bernama johansyah (44) , Eka Masita Sari (32), di tangkap di salah satu kontrakan di pekon Gisting atas, Suhendi Rida Saputra alias Hen (40), dan Didi alias Gepeng (40) di tangkap di rumah nya masing-masing.
Dari penangkapan tersebut terungkap, johansyah yang merupakan warga pekon Kota Agung, kota agung pusat, dan Eka Masita Sari warga Gisting atas merupakan pasangan kumpul kebo yang mengontrak di Gisting.
Kemudian juga di ketahui, johansyah diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Gisting dengan kaki tangan nya Suhendi Rida Saputra alias Hen warga pekon Banjar manis, Gisting dan Didi alias Gepeng, warga pekon Purwodadi Gisting.
Kasatreskoba polres Tanggamus AKP I Made Indrawijaya SH. Mengatakan, keempat pelaku di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang di huni Johansyah dan Eka Masita Sari, sering di gunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tadi pagi pukul 5,45 WIB, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan serta di amankan keduanya berikut barang bukti penyalahgunaan narkoba” ungkap I Made Indrawijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya Sik.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa ada 2 rekannya yang bernama Suhendi dan Didi yang terlibat, sehingga pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Untuk Suhendi dan Didi di tangkap di rumahnya masing-masing”. ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut satresnarkoba polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti satu butir pil ekstasi berbentuk segi tiga berwarna hijau, 1 plastik klip bekas penyalahgunaan narkoba, satu pipa kaca bekas pakai sabu, 1 alat hisap sabu/bong, 2 sekop terbuat dari sedotan, dompet warna hitam dan 4 unit handphone.
“Barang bukti narkoba di temukan di sofa ruang tamu kontrakan johansyah dan Eka Masita” ungkapnya.
Saat ini para pelaku di amankan di satnarkoba polres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 114 dan113 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara” pungkasnya. | Yesi
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.