Dalam rapat tersebut di buka langsung Bupati luwu utara Ibu Hj.Indah putri indriani.Serta memberikan arahan mengenai Surat edaran Nomor : Se 6 Tahun 2020 Tentang Panduan ibadah ramadhan dan idul idul fitri 1 syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covid -19.
Bahwa berdasarkan hal surat edaran tersebut Bupati luwu utara agar mematuhi pemerintah, Dan sosial distancing, psical distancing dan melaksanan ibadah di rumah masing-masing. tidak berkumpul di suatu tempat.
Trakhir yang di sepakati Dalam rapat Adzan di masjid tetap di kumandangkan di masjid-masjid, Sholat Berjamaah dan sholat jumat tidak di laksanakan. Masjid, Sholat tarawih di lakukan di rumah serta Sholat idul fitri di tiadakan.
lanjut, Penyampaian Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito,S.IK.M.Si menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang telah hadir untuk bisa senantiasa membantu pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran covid- 19. Dan sekarang ini adanya peningkatan PDP, OPD dan positif covid 19 di wilayah Sulawesi Selatan oleh karena itu mari secara bersama- sama untuk mengantisipasi hal tersebut serta perlu diketahui bahwa anggota gabugan dari tim gugus covid-19 yang bertugas di lapangan sangat terbatas dan minim sehingga perlu peran serta kita semua.
Tampak hadir dalam giat tersebut Dandim 1403 SWG Letkol infantri Gunawan S.ip, Ketua pengadilan negeri, Kejaksaan Idawan G, Ketua pengadilan Agama Noer Aini, ketua Dprd Basir, Tokoh-tokoh Agama dan Ulama. (Rahmat Hidayat)
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.