Lampung Tengah — Petugas Satreskrim Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas melumpuhkan ES alias Jarwo alias Ngapakl (41), warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padangratu, yang selama ini buron dalam kasus perampokan toko emas dan minimarket, Jumat (21/5/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Asyad, pelaku ditembak karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.
“Karena membahayakan petugas pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, namun pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata Pandra, Sabtu (22/5/2021).
Dalam catatan Polres Lampung Tengah, ES masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus perampokan toko emas di Padang Ratu. Ia juga pelaku pencurian dengan pemberatan di MultiMart di Punggur.
Dalam catatan Polres Lampung Tengah, ES juga pelaku pembobolan rumah di Kampung Sendang Agung dan penodongan mobil truk di Jalan Tanjung Jaya Bangunrejo. Ia merampas uang sebesar Rp 200 juta lebih dari penumpang truk sales tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepucuk senpi rakitan berikut amunisi aktif, dua sepeda motor, dan satu mobil yang biasa dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pandra mengatakan, keberhasilan Polres Lampung Tengah melumpuhkan buron perampok itu tidak lepas dari ultimatum Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta agar jajarannya menindak tegas pelaku kejahatan khususnya C3 (Curas, Curat, Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Selain Polres Lampung Tengah, pada waktu yang hampir bersamaam jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan Polres Way Kanan juga berhasil mengungkap kasus kriminal.
“Ya benar, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memerintahkan jajaran fungsi reserse baik yang di Polda maupun Polres jajaran untuk menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan khususnya C3. Dalam waktu yang tidak terlalu lama Polres Tubaba, Polres Way Kanan dan Polres Lampung Tengah telah menjabarkan perintah Kapolda tersebut dengan pengungkapan kasus,” pungkas Pandra. | Je/Nnd
Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.