Karna ini, 2 Orang Laki-laki Diamankan Polisi

 Pesawaran | Dua orang laki-laki diamankan Anggota Satresnarkoba polres pesawaran karena diduga Penyalahgunaan narkoba Kamis (11/3/2021) sekitar jam 19.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut di tangkap di jalan raya Desa suka jaya lempasing kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran, karena melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun identitas kedua tersangka adalah sebagai berikut:
1. KHOIRUDIN Bin ARSYAD, umur 19 tahun, Belum Bekerja, Desa Cilimus Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran
2. YUGO FEBRIYANTO Bin JUNAIDI, umur 23 tahun, Belum Bekerja, Dusun kampung Baru Desa Cilimus Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Adapun kronologi penangkapan Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian Anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Berat Brutto : 0,12 gram

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut. | yes

@ Intermedia Corporation

Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan