Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan telah terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) di Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4) lalu.
Adapun dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4).
Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
Kemendag juga menyebut, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para pekerja dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” jelas Budi.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau sejumlah gudang penyimpanan barang kiriman para PMI di beberapa wilayah di Indonesia. Ditemukan ada sejumlah barang kiriman dari para PMI yang masih tertahan di gudang.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan barang-barang kiriman PMI itu tertahan karena terhalang oleh Permendag Nomor 36 tahun 2023. Beberapa barang PMI itu disinyalir untuk kepentingan usaha.
Barang-barang itu, kata dia, ada yang tertahan dari dua sampai tiga bulan yang lalu akibat penyesuaian pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Atas hal tersebut, Benny berencana akan menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan keluhan para PMI terkait barang kiriman yang tidak tersampaikan karena terhalang kebijakan tersebut.
“Memohon kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan menteri perdagangan mencabut Permendag yang jelas-jelas tidak memiliki keberpihakan kepada PMI,” ujarnya.
Sementara para PMI ini merupakan penyumbang devisa terbesar kedua untuk negara sebesar Rp 220 triliun. Sehingga, kata Benny, pihaknya menginginkan hak-hak para PMI ini bisa terpenuhi, salah satunya tidak menghambat pengiriman barang-barangnya.
“Saya selalu mengimbau seluruh aparat negara setop cara berpikir untuk mencurigai pekerja migran. Jadi jangan pekerja migran membawa atau mengirim barang dengan jumlah banyak dicurigai untuk komersil, dicurigai untuk bisnis,” kata dia.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.