Bandar Lampung – Perempuan berinisial AY menjadi korban pembegalan sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto mengatakan pencurian sepeda motor (curanmor) ini melibatkan AA (30) bersama rekannya yang kini masih DPO berinisial AI.
“Tersangka merupakan warga Padang Cermin, Pesawaran ini ditangkap pada 26 Mei 2021 di wilayah Sukarame,” kata Adit, Kamis (3/6).
AA merupakan buron curanmor selama 8 bulan. Dimana ia mencuri motor milik kekasihnya pada September 2020 lalu.
“Tersangka AA berhasil merampas sepeda motor Honda Beat milik korbannya. Keterangan tersangka motor itu milik pacarnya. Jadi antara korban dan pelaku ini memang saling kenal,” lanjut Adit.
Korban dan pelaku saling kenal melalui Aplikasi Tantan.
Adit mengatakan tersangka mengenal AY melalui aplikasi sosial media bernama Tantan. Selanjutnya, keduanya menjalin hubungan dan semakin dekat.
“Modusnya berkenalan melalui aplikasi Tantan, AA pun menjadikan korban sebagai pacar,” katanya.
Kronologi kejadian, korban terseret 50 Meter.
Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto mengatakan, korban sempat mempertahankan motor saat terjadi aksi tersebut dengan cara memegang besi belakang motor.
“Korban pegang besi belakang motor, tapi oleh Pelaku tetap saja digas terus. Hingga akhirnya korban terseret sampai sekitar 50 meter,” lanjutnya.
Kemudian, pelaku AI menendang korban dari arah belakang hingga pegangan dari motor korban lepas. Selanjutnya, terjatuh di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung. Sedangkan, pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Motor hasil curian dijual oleh AA diakuinya dijual seharga Rp. 3 juta. Dimana hasil jual motor curian dibagi menjadi dua bersama rekannya.
Pelaku juga mengakui hasil curian itu untuk membayar hutang yang melilitnya.
Selain untuk bayar hutang, uang hasil penjualan motor juga diberikan pelaku kepada istrinya.
“Sisanya saya kasih istri,” ujar pria beranak 3 ini.
Ternyata kekasih yang dikenalnya melalui aplikasi Tantan itu sudah punya Istri.
AA juga mengatakan sang istri tidak mengetahui hubungan suaminya dengan AY.
“Kurang lebih kenal dua bulan, selama itu istri saya tidak tahu kalau saya pacaran sama dia (korban),” kata AA saat ditanyai di Mapolsek Panjang Bandar Lampung.
Pelaku Ditembak karena Melawan Petugas saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan hingga petugas akhirnya memberikan tembakan satu butir peluru di bagian betis.
“Dari pengakuannya baru satu kali, tapi masih kita lakukan pengembangan terkait kemungkinan TKP lain yang pernah dilakukan tersangka,” kata Kapolsek.
Atas tindakannya, AA dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. | Nnd
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.