Lampung Utara – Korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh kepada wartawan, pada Jumat (12/7).
Ia mengatakan pelaku berinisial MG (49) telah berhasil ditangkap di Kalideres, Kecamatan Kalideres Kota, Jakarta Barat, pada Rabu (10/7).
“Korban ini dicabuli dari umur 13 tahun, sampai hamil dan dipaksa aborsi oleh pelaku (ayah kandungnya),” katanya.
Stefanus menjelaskan setelah aborsi, korban kemudian kembali diperkosa pelaku hingga akhirnya korban kabur ke Medan tempat ibunya bekerja.
Selain itu, lanjut Stefanus, korban juga diancam apabila tidak menuruti kemauannya, ibu korban akan dibunuh oleh pelaku.
“Pelaku ini memaksa korban untuk berhubungan badan, pelaku mengancam, apabila tidak menuruti, ibu kandung korban akan dibunuh pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah nekat cabuli hingga perkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2016.
Pelaku berinisial MG (49) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara. Ia ditangkap pada Rabu (10/7) di Kalideres, Kecamatan Kalideres Kota, Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak pada Rabu 10 Juli 2024,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.