KPK Minta Caleg Eks Koruptor Umumkan Status ke Publik

JurnalKota – Sejumlah mantan terpidana kasus korupsi memutuskan terjun kembali ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024 mendatang.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para caleg yang pernah terjerat kasus korupsi untuk mengumumkan statusnya ke publik.

“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Firli mengatakan dengan adanya pengumuman tersebut, maka masyarakat sebelum memberikan hak suaranya dapat mempertimbangkan untuk memilih calon legislator yang tidak pernah tersandung masalah rasuah.

Karena, kata Firli, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta demokrasi adalah momentum untuk memilih para pemimpin yang akan mengemban amanah dari rakyat.

“Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” ujar Firli.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu termaktub bahwa salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD prov/kab/kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Atas ketentuan tersebut, kata Firli, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-Undang (UU) atau judicial review menyatakan mantan terpidana korupsi dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Terakhir, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” ujar Firli.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak belasan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg DPR RI dan DPD RI.

Adapun caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1

3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4

4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4

5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1

6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2

7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2

Sementara, caleg DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

8. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10

9. Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7

10. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8

11. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7

12. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3.


Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan