BAKAUHENI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan berhasil mengamankan 28 kg ganja kering yang dikemas ke dalam 28 paket ganja warna cokelat di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 31/7/2021, pukul 14.00 WIB.
Barang bukti itu dibawa oleh tersangka F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh.
Ganja itu dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Indah Logistik B 9817 FXU.
Menurut Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, atas penangkapan tersebut pihaknya lalu mengembangkan perkara tersebut.
Pihaknya berhasil menangkap tersangka F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.
“Dia yang menerima dan rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat,” kata Firman, didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika saat ekspos di halaman KSKP Bakauheni, Kamis (5/08/2021).
Menurut tersangka F saat diwawacarai wartawan di halaman KSKP Bakauheni mengaku sehari-hari bekerja di mobil tinja.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. | red
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.