JURNAL KOTA, WAY KANAN – Pelaksanaan pekerjaan rekontruksi jalan ruas kasui air ringkih batas Sumsel link 75 senilai Rp. 2,6 Milyar lebih yang bersumber dari Dana APBD pada Satuan kerja Dinas bina marga bina kontruksi provinsi Lampung yang di kerjakan oleh CV. AZZAHRA GITA PERSADA di pertanyakan publik.
Pasalnya berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh Masyarakat Independent GERMASI pada hari Kamis 14 Desember 2023, ditemukan fakta kasat mata berupa penggunaan bahan material agregat batu pecah dengan ukuran yang tidak sesuai dengan spesifikasi ukuran agregat batu pecah yang di isyaratkan dan ditetapkan pada kontrak kerja dari pelaksanaan pekerjaan ini.
Adi Suratman Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menyampaikan bahwa ” Penggunaan agregat batu pecah yang tidak sesuai dengan spesifkasi seperti ini tentunya tidak boleh terjadi, karena hal ini akan berpengaruh pada mutu beton yang dihasilkan tidak akan mencapai mutu beton yang di rencanakan, sehingga berpotensi diduga akan mengalami cacat m U upUutu, oleh karena itu perlu untuk dilakukan pengujian laboratorium kembali sebagai bentuk pengendalian mutu atau Quality Control yang merupakan syarat wajib yang harus di penuhi pihak rekanan untuk menjamin mutu pekerjaan sesuai dengan yang telah di rencanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja”, Ungkapnya
Setelah di telusuri sesuai informasi narasumber didapatkan fakta bahwa pekerjaan ini diduga milik calon anggota DPRD provinsi lampung dari dapil way kanan Lampung Utara dari partai yang berlogo kepala burung garuda.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas maka Masyarakat Independent GERMASI menduga bahwa ” Oknum Rekanan dari CV. AZZAHRA GITA PERSADA telah melakukan perbuatan curang dengan cara Menggunakan bahan material agregat batu pecah untuk pengecoran jalan rigit beton yang ukuran gradasi agregatnya tidak sesuai dengan yang diisyaratkan serta direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja dari pelaksanaan pekerjaan ini”,
Adi Suratman Menambahkan bahwa ” Dugaan perbuatan curang ini dapat terjadi diduga karena lemahnya fungsi pengawasan dan adanya unsur pembiaran yang dilakukan ole pihak Oknum PPK dan Oknum Konsultan Sepurvisi dari pekerjaan ini”,
Sambung Kata ” Dugaan pembiaran perbuatan curang tersebut dapat dibuktikan dengan berdasar pada besik ilmu yang dimiliki oleh Oknum PPK dan Oknum Konsultan supervisi pada pekerjaan ini, secara karakteristik mereka mengetahui bahwa penggunaan material agregat batu pecah yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut itu tidak boleh digunakan, namun faktanya mereka tidak menegur oknum rekanan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis yang mengakibatkan bahan material batu pecah dengan ukuran besar tersebut tetap digunakan hingga saat ini”,
“Dengan demikian bila hal ini tidak segera dievaluasi dan pelaksanaan pekerjaan ini nanti nya tetap di PHO dan FHO, maka oknum Rekanan, PPK dan Konsultan Supervisi dari pelaksanaan pekerjaan ini berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Huruf a dan b Pasal 7 ayat 1 undang undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto undang undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang”, Terang Adi Suratman
Karena pelaksanaan pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan yang direncanakan maka berpotensi kuat akan dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dan atau Daerah.
Maka untuk itu Masyarakat independent GERMASI dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut kepada pihak BPKP Provinsi Lampung agar dilakukan penyelidikan dan audit investigasi secara keseluruhan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut supaya kerugian negara yang ditimbulkan bisa di kembalikan ke Kas negara.
Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan ini telah di konfirmasi oleh Masyarakat Independent GERMASI ke pihak PPK secara tertulis dan telah mengirimkan surat kepada pihak rekanan CV. AZZAHRA GITA PERSADA sesuai dengan alamat yang terdata pada LPSE, namun surat tersebut di kembalikan oleh pihak pos dengan alasan karena penerima tidak di kenal. Perlu di diketahui sesuai peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa dijelaskan bahwa alamat penyedia harus bisa di jangkau melalui pos, hal ini tentunya bisa menjadi tambahan bukti sebagai fakta yang menguatkan. ( Tim )
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.