Dugaan Oknum Mafia Tanah Kembali Merajalela di Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG – Lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan kakak adik kandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan jadwal pembacaan replik penolakan eksepsi terdakwa Sjahril Hamid, Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Tjk dalam kasus dugaan pemalsuan surat.Kamis (13/6/24).

Sebelumnya dalam agenda sidang, Pembacaan Keberatan/Eksepsi pada Senin 10 Juni 2024, Kuasa Hukum menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik dari Polda Lampung terhadap kliennya cacat hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah.

Sehingga Dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah cacat hukum karena dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak dapat diterima.

Selain itu, menurut Kuasa Hukum terdakwa Indra Jaya, S.H., M.H., mengatakan Terdakwa (klien kami) adalah korban kriminalisasi dan korban kesewenang-wenangan penegak hukum, bagaimana mungkin terdakwa yang telah mendapatkan waris tanah tersebut dari tahun 1978 dan menggarap serta menguasai tanah tersebut secara terus menerus dan pada tahun 2024 di tetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh Kakak Kandung nya sendiri yang jelas-jelas dan nyata tidak memiliki legal standing kepemilikan yang sah.

Pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas terkait kepemilikan tanah sehingga gugur. Kemudian Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum (null and void). Ujar indra

Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU terhadap Terdakwa dalam perkara pidana Nomor Perkara : 417/Pid.B/2024/PN Tjk, adalah Batal demi hukum dan/atau dibatalkan.

“Demi hukum, memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan seketika setelah Putusan Sela diucapkan,” jelasnya dalam Eksepsi pada Senin (10/6/24).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum PN Tanjung Karang dalam membacakan replik atas eksepsi tersebut menyatakan bahwa

“Atas dasar-dasar yang tertera dalam replik ini, yang telah disampaikan kami menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa dengan tidak mengurangi hak-hak hukumnya,” ujarnya.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa.

Sementara itu, Hakim menyatakan persidangan secara resmi ditunda kemudian melanjutkan agenda sidang putusan sela yang akan dilaksanakan pada Rabu 19 Juni 2024 mendatang.


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan