JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG–Sejumlah warga di Bandar Lampung, Lampung, mengeluhkan kebijakan baru dari PTPN7 yang mengenakan uang parkir bagi pengguna ATM di area perumahan PTPN 7. Kebijakan ini dinilai memberatkan warga yang ingin melakukan transaksi perbankan di ATM PTPN7.
Menurut beberapa warga, kebijakan ini baru diterapkan beberapa bulan terakhir. Sejak adanya anjungan ATM diareal perumahan PTPN 7, warga tidak dikenakan biaya parkir saat menggunakan ATM.
Warga merasa keberatan dengan kebijakan ini karena mereka harus membayar Rp2.000 untuk setiap kali parkir. Mereka menganggap biaya ini tidak sebanding dengan waktu yang dihabiskan untuk menggunakan ATM.
Salah satu warga, Budi, mengatakan bahwa dia sering menggunakan ATM PTPN7 untuk melakukan transaksi perbankan. Dia merasa keberatan dengan kebijakan baru ini karena dia harus mengeluarkan uang tambahan untuk parkir.
“Saya sering ke sini untuk tarik uang dan transfer. Dulu tidak ada parkir, tapi sekarang harus bayar Rp2.000. Kami mempertanyakan apakah perusahaan sekelas PTPN 7 telah merambah kebisnis parkiran, menurut saya ini tidak wajar,” kata Budi.
Kami dibuat bingung dengan area parkir baik yang semakin sempit tergusur oleh pelanggan café sebelah ATM. Bukan hanya sempit parkirannya pun tak beraturan terutama area parkir motor.
Warga lainnya, Ani, juga mengeluhkan kebijakan ini. Dia mengatakan bahwa dia tidak membawa uang tunai saat pergi ke ATM.
“Saya tidak bawa uang tunai, jadi terpaksa harus parkir dan bayar. Saya harap kebijakan ini bisa diubah,” kata Ani.
Warga berharap pihak PTPN7 dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan tidak memungut biaya parkir bagi pengguna ATM. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.