Pemerintah akan menambahkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi para pekerja dengan upah/gaji maksimal Rp 5 juta.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberi JKP dengan besaran yang sama dari bulan pertama hingga bulan keenam untuk korban PHK yang memenuhi syarat. Hal ini diungkap Airlangga usai sidang kabinet di IKN, Jumat (13/9).
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, korban PHK yang berhak masuk dalam program JKP adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Pemerintah juga menambahkan ketentuan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sebelum masa habis kontrak dapat mendapatkan manfaat tersebut. Sehingga tak hanya karyawan tetap yang akan mendapat manfaat JKP.
“Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan,” kata Airlangga di Istana Negara, IKN, Jumat (13/9).
Sebelumnya, aturan JKP hanya memberi uang tunai sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta selama tiga bulan pertama. Setelah itu, besaran JKP hanya memiliki besaran 25 persen.
Aturan tersebut nantinya akan diubah sehingga para korban PHK akan mendapat uang tunai sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta dari bulan pertama hingga bulan keenam.
“Berikutnya itu disamakan semua 45 persen,” lanjutnya.
Dengan perhitungan 45 persen, nantinya para korban PHK bakal mendapat Rp 2,25 juta per bulan dari bulan pertama hingga bulan keenam.
Dalam aturan JKP yang baru, pemerintah juga akan menaikkan biaya pelatihan kerja dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.
Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.