Pajak Kendaraan Mati, STNK Tidak Sah dan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Pajak Kendaraan Mati, STNK Tidak Sah dan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Pajak kendaraan bermotor wajib dibayar oleh pemilik kendaraan tiap tahunnya. Bila luput dan nekat dikendarai di jalan raya, STNK dinyatakan tidak sah. Lantas apakah bisa ditilang?

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan pajak mati, alasannya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan dari STNK,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.

Dalam kasus tersebut, ia pun merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, dan Perkap Kapolri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ No. 22 tahun 2009 yang berbunyi, bahwa STNK dan TNKB atau pelat nomer berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun

Pasal 74 ayat (3) Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident, menyatakan bahwa registrasi perpajakan berfungsi untuk pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor

SOP atau mekanisme pengesahan STNK, bahwa STNK akan disahkan oleh petugas Kepolisian setelah membayar pajak dan SWDKLLA. Tidak mungkin STNK akan disahkan sebelum membayar kewajiban tersebut (pajak dan SWDKLLAJ). Pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun, sedangkan perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 (satu) kali sesuai dengan masa berlaku STNK

Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ No 22 tahun 2009 pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukkan, antara lain huruf a. Surat tanda nomor kendaraan atau surat tanda coba ranmor

Ketentuan pidana terhadap keabsahan STNK diatur dalam pasal 288 ayat 1 UU LLAJ No 22 tahun 2009.

Dari uraian tersebut di atas sangat jelas bahwa:

a. STNK wajib dilakukan pengesahan pada notice pajak

b. Pengesahan STNK akan dilakukan oleh petugas Polri (Samsat) setelah pemilik ranmor membayar pajak dan SWDKLLAJ

c. STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor di jalan

d. Pada saat diadakan pemeriksaan di jalan, pengemudi wajib menunjukkan antara STNK / STCK.

“Dengan demikian bahwa STNK dianggap sah apabila dilakukan pengesahan STNK setiap tahun dan bersamaan dengan membayar pajak dan SWDKLLAJ,” pungkasnya.

Apabila STNK kendaraan bermotor tidak disahkan setiap tahun berarti STNK dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Penindakan terhadap pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” tutur pria yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu.


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan