AJ merupakan remaja terduga pelaku penganiayaan terhadap Yusril (36) warga Dusun Karumbing, Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Manik mengatakan bahwa terduga pelaku penganiayaan diserahkan langsung oleh pihak keluarganya.
“Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta, Brigpol Lipuanto serta aparat desa menemui keluarga pelaku dan memberikan pemahaman kepada pihak pelaku, agar pelaku menyerahkan diri ke Polisi,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya,
Iptu Rodo melanjutkan, korban penganiayaan (Yursril) mendatangi Polsek Baebunta dengan maksud melaporkan tindak Pidana Penganiayaan yang dialaminya di Dusun Karumbing, Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta Selatan pada hari Kamis 9 April 2020.
“Kronologis kejadian, awalnya Yusril dan AJ bersama teman-temannya yang lain sedang pesta miras di rumah Bota, kemudian Yusril menegur AJ untuk tidak mengeluarkan suara namun AJ tidak memperdulikan perkataan Yusril,” ucapnya.
Kapolsek melanjutkan, karena AJ tersinggung akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
“Yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah bagian pelipis sebelah kiri dan jidat, sehingga Yusril mengalami luka robek pada bagian pelipis dan benjol pada bagian jidat,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.