Pesawaran | Kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu) di Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran dibobol pencuri pada Sabtu (4/7/2020) yang lalu.
Saat itu barang elektronik milik korban yang sedang melaksanakan tugas piket di kantor Bawaslu raib, korban pencurian itu adalah AAR (30), LST (28) dan PUL (49).
Menurut keterangan korban LST kejadian pencurian tersebut, “Dimana selesai melaksanakan piket, kami pergi untuk istirahat dan tidur di ruangan kordif,” ujar LST Kamis (7/1/21).
Sekitar pukul 04.30 WIB, AAR dibangunkan oleh rekannya LST karena melihat laptop dan HP milik pribadi LST telah raib.
“Kemudian AAR saat itu langsung mengecek barang miliknya yang ada di dalam tas, berupa dua unit handphone merk Oppo F7, dan Samsung Flip beserta dompet pun hilang,” jelasnya.
“Sadar telah terjadi pencurian dengan melihat pintu ruang belakang telah terbuka, korban langsung melapor ke Polres Pesawaran guna ditindaklanjuti,” tambahnya.
Polisi pun berhasil mengungkap dan menangkap terduga pembobol kantor Bawaslu tersebut dengan inisial BAM (42).
Sementara Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, pada hari Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan bukti yang cukup, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran yang di pimpin IPDA Iskandar Kanit Resum Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap BAM (42).
“BAM merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran,” jelas Kapolres.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa, satu unit handphone merk Oppo F7 warna hitam, diamankan di Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sebagai mana dijelaskan pasal 363 ayat (1) barang siapa mengambil kepunyaan orang lain, untuk dimiliki dengan cara melawan hukum, di ancam dengan ancaman pidana penjara empat tahun.” Pungkasnya. | Yesi
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.