Banten | Dari 19 yang diamankan, Polda Banten menetapkan 15 orang menjadi tersangka dan 4 orang menjadi saksi terkait Geng Motor All Star Serang Timur yang Videonya Viral di Media Sosial.
Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil Pengembangan terkait video viral Gerombolan Pemuda Bermotor yang mengatas namakan All Star Serang Timur yang membawa senjata tajam, Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan 19 Orang.
“4 Orang yaitu EK (17 thn), MR (19 thn), (AEG) (16 thn), dan (ED) (20 thn) atas perbuatannya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata Edy kepada wartawan, di Mapolda Banten, Rabu (10/3).
Terkait: https://www.polisiselebriti.id/2021/03/polda-banten-berhasil-menciduk-10-orang.html
Kemudian, 10 Orang dikenakan Pasal 11 Ayat 1 Perda No 1 Thn 2021 Tentang Penanggulangan Covid 19 AA (22 thn), FM (19 thn), PDP (18 thn), SR (19 thn), CP (15 thn), AP (17 thn), ARH (18 thn), RS (18 thn), S (18 thn), ZA (17 Thn) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara
Sedangkan Ketua Gerombolan Pemuda Bermotor A (22) yang merupakan Security salah satu Perusahaan di Serang, dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut dan melakukan perbuatan melawan hukum atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi anak-anaknya dan masyarakat diharapkan tidak membuat keonaran yang menimbulkan kamtibmas.
“Kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polda Banten, tak ada tempat bagi masyarakat yang membuat keonaran atau mengganggu Kamtibmas di Banten. Dan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar hinggal larut malam,” tegasnya. | Je
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.