Polda Lampung Selidiki Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung

Bandar Lampung | Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Lampung Langsung menindaklanjuti temuan sampah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang di duga berasal dari salah satu Rumah Sakit Swasta di Bandarlampung yang ramai diberitakan oleh media baru-baru ini.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Rizal Mochtar mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi TKP di TPA Bakung soal limbah medis (B3) salah satu rumah sakit swasta di Bandarlampung pada hari Senin (15/2/2021) yang lalu.

Dalam penyelidikan tersebut di temukan barang bukti diantaranya botol infus bekas, botol obat cair terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker, baju APD bekas, sarung tangan bekas, yang didalamnya juga tertera nama salah satu rumah sakit swasta di Bandarlampung.

“Jadi barang bukti limbah medis atau yang kita kenal limbah (B3) tersebut didapatkan setelah Kasubdit IV Tipiter bersama anggota melakukan pengecekan langsung di TPA Bakung,” kata Pandra saat menggelar konferensi pers Rabu (17/2/2021) siang.

Menurut nya, pasca Pandemi covid-19 ini, banyak sekali korban berjatuhan, banyak korban terkena virus covid-19 maka dengan itu harus terapkan 3T, Testing, Tracing, Treatment.

“Terkait limbah ini, sesuai program Kapolri yakni Presisi (Prediktif, Renfonsibilitas dan Transparansi yang berkeadilan), maka kita telah mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Pandra.

Pandra menambahkan, limbah medis tersebut diangkut menggunakan truk sampah dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

“Di Bakung ini merupakan Tempat Pembuangan sampah akhir, dan ditemukan juga limbah medis dari salah satu rumah sakit di Bandarlampung, itu diangkut oleh mobil truk sampah, dan sudah berlangsung sejak lama, itu didapat informasi dari warga sekitar TPA, para pemulung, bahkan ini limbah sudah ada yang sudah dijual oleh para pemulung, karena namanya TPA ini adalah tempat umum,” jelas Pandra.

Lebih lanjut Pandra mengatakan, pihaknya setelah ini akan mendatangkan saksi ahli, Terkait limbah medis yakni dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Setelah penyidik memanggil saksi-saksi dan saksi ahli, maka penyidik akan menggelar perkara,” pungkasnya. | yes

@ Intermedia Corporation

Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan