Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengadaan dengan total kerugian senilai Rp 4,3 miliar. Praktik korupsi itu terjadi di Yayasan Wakaf UMI (Universitas Muslim Indonesia) Makassar.
Keempat orang yang ditetapkan berinisial SR, BM, HA, dan MIW. Dua dari ke empat tersangka ini merupakan Rektor bernama Sufirman Rahman dan Mantan Rektor UMI Makassar Basri Modding.
“Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI. Untuk SR (Sufirman Rahman) adalah rektor dan BM (Basri Modding) mantan rektor,” kata Kabid Penmas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Selasa (24/9) malam.
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan. Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Februari 2024.
“Ada sekitar 20 saksi diperiksa dalam perkara ini,” sambungnya.
Korupsi Dana Proyek
Selain dijerat tindak pidana korupsi pengadaan, para tersangka diduga menggelapkan dana proyek pada era kepemimpinan Basri Modding. Proyek tersebut adalah pembangunan Taman Firdaus atau taman air mancur depan kampus UMI, proyek gedung international school LPP YW-UMI, pengadaan 150 access point dan juga pengadaan videotron Pascasarjana UMI.
“Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu mencapai Rp 4,3 miliar,” terangnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan.
“Belum ada dilakukan penahanan, karena baru hari ini dilakukan penetapan,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.