Pesawaran | Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus tiga orang yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Dermaga pantai Mutun, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Minggu ( 24/1/2021).
Menurut Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S ik MH, Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkoba, dan setelah mendapatkan laporan Satresnarkoba polres pesawaran langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah mendapatkan laporan petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis sabu yang siap di edarkan” ungkap Vero Senin ( 25/1/2021).
Adapun ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial HP alias Ucil (24), HR ( 24) dan BP ( 28 ) ketiga nya merupakan warga Desa Hanura kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran.
“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka HP alias Ucil dan HR berupa satu bungkus bekas rokok merk Surya yang berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,20 gram serta dua unit handphone, sementara dari tersangka BP berhasil di amankan enam bungkus plastik bening klip yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram, dan satu unit handphone” jelas Kapolres.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kini ketiga tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran.
“Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat satu UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman di atas lima tahun penjara” pungkas Vero. | Yesi
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.