Bandar Lampung | Seorang pemuda yang di duga sebagai pengedar narkoba berinisial AI berusia 24 tahun diamankan Satuan Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung saat menggelar patroli jalan raya, Minggu 30 Agustus 2020.
Kanit turjawali AKP M. Anis mewakili Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha menerangkan, penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial A-I warga garuntang kecamatan bumi waras tersebut saat Team Speed menjalankan patroli di jalan Gatot Subroto, Garuntang, Bandar Lampung. Petugas patroli Aipda Muris Efendi dan Bripda Ardo dengan naluri kepolisiannya mencurigai pengendara roda dua Mio GT warna hitam tanpa plat dan tidak menggunakan helm.
Petugas tersebut pun langsung melakukan pengejaran. Saat hendak diberhentikan petugas, pelaku dengan sengaja membuang bungkusan kecil yang di duga sabu yang mengarah ke jalan CV Kota Agung. Saat dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di tempat pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut miliknya, dan merupakan sabu miliknya, hingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung.
Diketahui dalam pemeriksaan pelaku yang membawa seberat lebih kurang 200 gram atau satu paket sabu. Dan saat menjalani tes urine diketahui positif menggunakan sabu. pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung,” terangnya.
Kasat Lantas Akp Rafli Yusuf Nugraha membenarkan dan siap memberi reward terhadap anggotanya yang berhasil mengungkap pengedar Sabu itu. “Perkaranya sudah kami serahkan ke Sat Narkoba untuk ditindak lanjuti, untuk menangani proses hukum tersangka,” pungkas Rafli. | red
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.