Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum LSM Asal Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum’at (19/06/2020), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku tersebut adalah Wahidin (45), berprofesi wiraswasta / Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Sandy, Sabtu (20/06/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum Ketua LSM ini berdasarkan Laporan dari korban Ahmad Ansori (53), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 219 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 22 Juli 2019.

Serta Surat dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : B-1369/L.8.18/Eoh.1/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 tentang Berkas Perkara Wahidin telah lengkap (P21).

“Pelaku Wahidin ini kita tangkap saat sedang berada di rumahnya dan selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada tahun 2016 pelaku ini mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 40 Juta dengan alasan untuk menebus kendaraan milik pelaku yang sedang digadaikan, tetapi korban tidak memperdulikan kedatangan pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku ini kembali mendatangi korban dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan. Mendengar penjelasan dari pelaku ini, korban pun tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 36 Juta.

“Awal tahun 2018 korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek sumur bor yang dijanjikan oleh pelaku, tetapi pelaku berdalih kalau proyek tersebut sudah diambil oleh orang lain. Korban lalu meminta uangnya untuk di kembalikan dan pelaku saat itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 10 Juta sedangkan sisanya Rp. 26 Juta tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini terjerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun. | red
@ Intermedia Corporation

Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan