Bandar Lampung | Ditreskrimsus Polda Lampung sita Rp 10 miliar beserta dokumen hasil penggeledahan di Kantor PT. URM yang diduga hasil korupsi dalam kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi jalan Sutami, di Sribawono sampai simpang Sribawono, Lampung Timur, Tahun Anggaran 2018-2019. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 60-65 M. Senin (12/4/21).
Direskrimsus Polda Lampung Kombes. Pol. Mestron Siboro, S.S.T., M.K., S.H, mengatakan, saat ini Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Prof Dr Ir Sutami di Sribawono sampai simpang Sribawono, yang dikerjakan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Tahun Anggaran 2018-2019.
“Kita belum bisa sebutkan nama tersangkanya dan berapa orang jumlahnya, karena masih dalam proses penyidikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Lampung, saat ditanya wartawan pada konferensi pers Tentang Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. URM, di Mapolda Lampung,.
Ia menjelaskan, pada pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan tersebut, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak yang mengakibatkan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 6 Oktober 2020 yang lalu, dan ditemukan indikator kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dalam kontrak, penyelidikan memakan waktu sekitar empat bulan, kemudian dilakukan penyidikan dengan diterbitkan dua laporan polisi.
Setelah itu, Ditreskrimsus melakukan penyidikan, dimulai pada 26 Februari 2021 dengan dua laporan polisi, yaitu, laporan polisi Nomor. 347, tanggal 26 Februari 2021, dan laporan polisi Nomor. 348, tanggal 26 Februari 2021.
Sebulan kemudian, penyidikan berkembang dan melahirkan dua laporan polisi baru yaitu, laporan polisi Nomor. 490, tanggal 23 Maret 2021, dan laporan polisi Nomor. 491, tanggal 23 Maret 2021, jelas Kombes Mestron Siboro, didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Selama proses penyidikan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 54 orang yang terdiri dari
berbagai pihak terkait. Ditreskrimsus juga meminta keterangan sejumlah ahli, yaitu ahli teknik konstruksi dari Politenik Negeri Bandung, ahli hukum pidana dari UI, dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain uang tunai, Ditreskrimsus juga menyita sejumlah dokumen kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Selain itu Central Processing Unit (CPU), flash disk, tiga buah cap stempel milik perusahaan orang lain yang ditemukan
Di kantor PT URM saat dilakukan penggeledahan.
Ada pun keberadaan uang tunai yang disita, merupakan tahapan penitipan atau pengembalian kerugian negara. Pada tahap pertama, kedua, dan ketiga sebesar Rp3 miliar, dan tahap keempat sebesar Rp1 miliar.
“Total penitipan atau pengembalian kerugian negara berjumlah sepuluh miliar,” tutur Kombes Pol Mestron Siboro.
Direskrimsus menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi pertimbangan hukum di persidangan. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap para pelaku.
Jumlah kerugian keuangan negara, berdasarkan estimasi penyidik, sekitar Rp60 miliar sampai Rp65 milyar. Estimasi tersebut bukan suatu angka yang pasti, namun didasarkan jumlah kerugian keuangan negara yang real, dan penghitungannya masih dalam proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam konferensi pers tersebut senantiasa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) covid-19. | yes
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.