Lampung Barat – Wildan Selalu Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) menyampaikan kepada Awak Media terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Pekon Lombok kecamatan Lombok Seminung kabupaten Lampung Barat pada Senin (04/11/2024).
Berikut yang di sampaikan Wildan Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat.
“Sebelumnya kami telah melaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pekon Lombok ini kepada Inspektorat kabupaten Lampung Barat dan hal tersebut sudah di tindak lanjuti dengan mengaudit beberapa kegiatan belanja tahun anggaran 2023 dan menemukan kerugian, namun sampai saat ini kerugian tak ada kejelasan dalam pengembaliannya”.
Wildan juga menyebut selain dari itu ia dan Tim berhasil mengendus beberapa kejanggalan dalam kegiatan belanja Desa tahun 2024 pada tahap 1 yang terindikasi adanya unsur korupsi.
“Selain dari anggaran yang sebelumnya sudah kami laporkan, adapun kegiatan belanja fisik non fisik tahun 2024 sebagaimana hasil dokumentasi analisa kajian kami kegiatan yang terindikasi adanya Penyelewengan diantaranya,Terselenggaranya Pembinaan PKK (Konsumsi Makan Minum Rapat PKK,Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Drainase Pasar), Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani PMK Johor Dimensi, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Pembangunan Rabat Beton PMK Johor ( Way Lombok )”.
Masih kata Wildan, “Kegiatan fisik non fisik yang kami sebut adanya unsur korupsi ketidak sesuaian juknis diduga kuat menjadi syarat korupsi yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Pekon Lombok kecamatan Lombok Seminung kabupaten Lampung Barat “.
Menyikapi hal tersebut Wildan meminta kepada apip ataupun APH untuk memanggil dan memeriksa Penjabat (PJ) Peratin Pekon Lombok kecamatan Lombok Seminung kabupaten Lampung Barat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang kami maksud.
“Kami meminta kepada Inspektorat kabupaten Lampung Barat selaku instansi pengawasan anggaran untuk mengaudit belanja Desa yang kami sebutkan tersebut selain dari juga kami meminta kepada Polres Lampung Barat ataupun Kejari Lampung Barat selaku aparat penegak untuk menindak lanjuti dugaan Penyelewengan Dana Desa tahun 2024”.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.